Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pihak terkait segera membebaskan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, dari tahanan imigrasi Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
AMAN menilai, penangkapan Jacobson merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menuntut agar Philip Jacobson segera dibebaskan, agar ia segera dapat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Sekretaris Jendral AMAN Rukka Sombolinggi lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Rukka menuturkan, Jacobson ditangkap pada Senin, 21 Januari 2020 saat sedang berada di Palangkaraya dalam rangka mempersiapkan tulisan tentang Peladang Tradisional.
Rukka menduga, penangkapan Jacobson terkait erat dengan pemberitaan Mongabay tentang kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
"Penangkapan Philip Jacobson pada saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Rukka menyerukan solidaritas dari semua pihak kepada Jacobson. Hal itu semata-mata sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Untuk diketahui, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.
Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Baca Juga: Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.
Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.
Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.
Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.
Berita Terkait
-
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Imigrasi Bebaskan Philip Jacobson
-
Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
-
Jurnalis Asing Mongabay Ditangkap dan Ditahan di Penjara Palangkaraya
-
Strategi Traveling Low Budget dan Anti Ribet
-
Studi Sebut Air Toilet Aman & Bagus untuk Diminum, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat