Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pihak terkait segera membebaskan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, dari tahanan imigrasi Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
AMAN menilai, penangkapan Jacobson merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menuntut agar Philip Jacobson segera dibebaskan, agar ia segera dapat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Sekretaris Jendral AMAN Rukka Sombolinggi lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Rukka menuturkan, Jacobson ditangkap pada Senin, 21 Januari 2020 saat sedang berada di Palangkaraya dalam rangka mempersiapkan tulisan tentang Peladang Tradisional.
Rukka menduga, penangkapan Jacobson terkait erat dengan pemberitaan Mongabay tentang kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
"Penangkapan Philip Jacobson pada saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Rukka menyerukan solidaritas dari semua pihak kepada Jacobson. Hal itu semata-mata sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Untuk diketahui, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.
Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Baca Juga: Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.
Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.
Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.
Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.
Berita Terkait
-
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Imigrasi Bebaskan Philip Jacobson
-
Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
-
Jurnalis Asing Mongabay Ditangkap dan Ditahan di Penjara Palangkaraya
-
Strategi Traveling Low Budget dan Anti Ribet
-
Studi Sebut Air Toilet Aman & Bagus untuk Diminum, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui