Suara.com - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama buka suara terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas.
Setya mengatakan, revitalisasi pembangunan kawasan tersebut belum mengantongi izin ataupun mengajukan izin kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020) malam.
Setya mencontohkan, pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang sudah mendapatkan izin yakni proyek Moda Raya Terpadu (MRT) fase II Bundaran Hotel Indonesia-Kota.
Fase II MRT diketahui pembangunan stasiunnya di depan Kementerian Perhubungan yakni menyambung antara kawasan Monas dengan Kementerian Perhubungan.
"Misalnya dengan MRT, MRT itu ada izin. MRT yang tahap II, pembangunan stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan stasiun di Monas, di depan perhubungan, antara Monas dan perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita dengan beberapa rekomendasi nggak sesuai persis dengan badan pelaksana minta," ucap dia.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, keberadaan Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain Komisi Pengarah, terdapat Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Adapun Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Sementara itu Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta yang merangkap sekretaris Komisi Pengarah.
Lebih lanjut, Setya menjelaskan, tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
Baca Juga: Anies Revitalisasi Tugu Monas, Puan Maharani: Jangan Ubah Monas
"Kalau kita lihat tugas fungsinya itu, komisi pengarah memberikan pedanapat dan pengarahan kepada badan pelaksana, memberika persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan," katanya.
Setya juga menegaskan bahwa pengajuan revitalisasi kawasan Monas bukanlah kepada Sekretariat Negara, melainkan kepada Komisi Pengarah. Adapun Ketua Komisi Pengarah saat ini Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Bukan (Diajukan) Setneg ya, komisi pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara. Jadi bukan setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri pak gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.
Ida yang juga politikus PDI Perjuangan ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.
"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Berita Terkait
-
Anies Revitalisasi Tugu Monas, Puan Maharani: Jangan Ubah Monas
-
Kontraktor Proyek Monas Sewa Alamat, Pemprov DKI Sempat Meragukan
-
Pemprov DKI Bantah Revitalisasi Monas untuk Penyelenggaraan Formula E
-
Revitalisasi Monas Diminta Dihentikan Sementara, Ini Kata Pemprov DKI
-
Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring