Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (23/1/2020).
RJ Lino datang sekitar pukul 10.18 WIB, memakai kemeja berbalut jas hitam. Sebelum memasuki Gedung KPK, RJ Lino mengaku siap bersikap kooperatif dalam pemeriksaan hari ini.
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," katanya di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2020).
Selanjutnya, Lino pun masuk ke lobi Gedung KPK dan duduk di bangku tamu menunggu waktu pemeriksaan.
Selain RJ Lino, penyidik KPK turut memanggil Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Kokok rencananya akan diperiksa dalam kasus yang sama dengan RJ Lino dalam kapasitas sebagai saksi.
Untuk diketahui, KPK urung menahan RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah dilakukan sejak 2015 silam.
"Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, apa berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.
Jika hasil audit kerugian negara sudah diterima, Ali memastikan, KPK bisa membuka peluang menahan RJ Lino. Namun, menurutnya, proses penahanan baru bisa dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti kuat selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya. Tetapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini (RJ Lino) kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu (penahanan). Sementara ini kami belum bisa sampaikan," katanya.
Baca Juga: Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi yang telah menjerat eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Achsanul mengaku BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Sebab, saat ini BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.
"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka