Suara.com - Warga negara asing asal Amerika Serikat, CCB juga menjual vape ganja. Vape ganja itu dia jual bersama brownies ganja di Apartemennya di Bintaro, Jakarta Selatan.
Kini CBB sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk memproses warga negara asing asal Amerika berinisial CCB yang ditangkap karena membawa ganja yang diolah menjadi kue brownies cokelat.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi secara lisan melalui telekomunikasi, kita akan bersurat secara resmi secepatnya," kata Bastoni di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap CCB (27) di apartemenya di bilangan Bintaro. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga ada transaksi narkoba jenis ganja di apartemen tempat tinggalnya. Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin AKBP Billy mendatangi tempat kejadian dan menemukan pelaku di apartemennya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap barang maupun pelaku, lalu ditemukan sejumlah barang bukti berupa kue brownies yang mengandung narkoba jenis ganja. Polisi juga menemukan cairan vape yang mengandung narkoba jenis ganja, serta alat bukti lainnya seperti alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.
Bastoni mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi juga sudah memastikan brownies dan cairan Vape yang dibawa oleh pelaku dari negara asalnya mengandung ganja.
"Kita sudah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja. Vape juga diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," kata Bastoni.
Menurut pengakuan CCB tidak mengetahui aturan di Indonesia bahwa ganja adalah barang ilegal. Ganja tersebut dibawa sudah berbentuk kue brownies yang diduga dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas di Bandara. Kedatangan pelaku ke Indonesia bukan untuk yang pertama kali, sudah empat hingga lima kali menggunakan visa turis.
Pengakuan pelaku brownies ganja dan vape tersebut digunakan sendiri olehnya. Namun petugas masih terus mengembangkan mengingat pelaku terbilang sering ke Indonesia.
Baca Juga: Bule Amerika Jual Brownies Ganja di Bintaro
"Kita masih dalami apakah dia memberikan narkoba ini ke temen-temennya atau dikonsumsi sendiri," kata Bastoni.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Amerika untuk menelusuri dari mana narkoba brownies tersebut didapatkan pelaku.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kedubes Amerika, apakah nanti yang bersangkutan akan dideportasi," kata Bastoni.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang