Suara.com - Warga negara asing asal Amerika Serikat, CCB juga menjual vape ganja. Vape ganja itu dia jual bersama brownies ganja di Apartemennya di Bintaro, Jakarta Selatan.
Kini CBB sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk memproses warga negara asing asal Amerika berinisial CCB yang ditangkap karena membawa ganja yang diolah menjadi kue brownies cokelat.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi secara lisan melalui telekomunikasi, kita akan bersurat secara resmi secepatnya," kata Bastoni di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap CCB (27) di apartemenya di bilangan Bintaro. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga ada transaksi narkoba jenis ganja di apartemen tempat tinggalnya. Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin AKBP Billy mendatangi tempat kejadian dan menemukan pelaku di apartemennya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap barang maupun pelaku, lalu ditemukan sejumlah barang bukti berupa kue brownies yang mengandung narkoba jenis ganja. Polisi juga menemukan cairan vape yang mengandung narkoba jenis ganja, serta alat bukti lainnya seperti alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.
Bastoni mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi juga sudah memastikan brownies dan cairan Vape yang dibawa oleh pelaku dari negara asalnya mengandung ganja.
"Kita sudah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja. Vape juga diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," kata Bastoni.
Menurut pengakuan CCB tidak mengetahui aturan di Indonesia bahwa ganja adalah barang ilegal. Ganja tersebut dibawa sudah berbentuk kue brownies yang diduga dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas di Bandara. Kedatangan pelaku ke Indonesia bukan untuk yang pertama kali, sudah empat hingga lima kali menggunakan visa turis.
Pengakuan pelaku brownies ganja dan vape tersebut digunakan sendiri olehnya. Namun petugas masih terus mengembangkan mengingat pelaku terbilang sering ke Indonesia.
Baca Juga: Bule Amerika Jual Brownies Ganja di Bintaro
"Kita masih dalami apakah dia memberikan narkoba ini ke temen-temennya atau dikonsumsi sendiri," kata Bastoni.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Amerika untuk menelusuri dari mana narkoba brownies tersebut didapatkan pelaku.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kedubes Amerika, apakah nanti yang bersangkutan akan dideportasi," kata Bastoni.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria