Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait curhatan Dede Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus melawan aparat saat demo pelajar di DPR yang mengaku dianiaya hingga dipaksa mengakui hal yang tak dilakukannya.
Terkait hal ini, YLBHI menganggap tindakan penyiksaan hingga penyetruman yang diakui dialami Lufhfi itu merupakan perbuatan yang mengerikan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2020) mengatakan, penyiksaan itu merupakan metode lama seperti zaman kolonial. Sebab, menurutnya zama itu belum ada KUHP dan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat larangan penyiksaan.
"Anak-anak mendapat penyiksaan, disetrum setengah jam, mata ditutup, itu sangat mengerikan sekali," kata Isnur.
Menurutnya, adanya penyiksaan itu menandakan aparat kepolisian telah melakukan empat pelanggaran sekaligus. Kata Isnur, pelanggaran pertama terhadap UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan. Hal itu termaktub dalam pasal 28G.
Kedua, pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan bentuk kekerasan yang tidak manusiawi lainnya. Ketiga, pelanggaran terhadap KUHP pasal 422.
"Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Keempat, pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian.
"Sebab, ada yang namanya Peraturan Kapolri tentang Implementasi HAM Tahun 2008 dan juga ada Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tahun 2019. Yang jelas, di dalamnya melarang melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka, saksi, ataupun korban," ujar Isnur.
Baca Juga: LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
Oknum terduga pelaku penyiksaan itu juga melanggar kode etik kepolisian, yang menyebut polisi adalah pelindung dan pengayom HAM. Dengan serangkai pelanggaran itu, Isnur berpendapat oknum polisi yang diduga menyiksa Lutfi harus ditindak dengan cara dipecat dan disidangkan secara pidana.
"Tapi, ini butuh tekanan yang besar karena biasanya jarang (kasusnya) diproses," kata dia.
Seperti diketahui, Luthfi, terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Luthfi mengungkapkan disetrum oleh penyidik agar mengaku jika dirinya melempar batu ke arah polisi saat demo.
Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Berita Terkait
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Polisi Tantang Ananda Badudu: Jangan Cuma Bicara, Silakan Lapor
-
Ananda Badudu Ngaku Senasib Dengan Luthfi, Begini Respon Polisi
-
Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
-
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra