Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi demo menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengatakan dirinya dipaksa polisi agar mengaku melempar batu.
Namun Andianto, kuasa hukum Luthfi, menunjukkan bukti bahwa kliennya tidak terbukti melempar batu ke arah polisi. Justru Luthfi tampak bersih-bersih ketika demonstrasi.
Foto ini ditunjukkan oleh Andianto saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa bertajuk "Hukum Pilah-Pilih" yang tayang pada Rabu (22/1/2020) malam.
"Di situ Luthfi hadir dalam konteks memperjuangkan keadilan, tentunya pemerintah hadir di situ untuk melindungi bukan memberangus. Saya melihat Luthfi ini tidak ada sedikitpun niat untuk melakukan pengrusakan," ucap Andianto.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa dari awal sidang tidak ada fakta yang menguatkan bahwa Luthfi melakukan pelemparan.
"Dalam fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak menyebutkan bahwa Luthfi itu melakukan pengrusakan," kata Andianto.
Ia pun memberikan bukti yang memperkuat Luthfi tidak melakukan pengrusakan ataupun pelemparan batu terhadap polisi.
"Luthfi melakukan demonstrasi tanggal 25 dan 30, dia ditangkap tanggal 30. Tanggal itu dia datang sore sekitar jam 3 dan dalam kondisi yang sudah rusuh dan dia membubarkan diri sekitar magrib. Ditangkapnya di jalan, jadi dia tidak melakukan pelemparan itu," tutur Andianto.
Sang kuasa hukum kemudian menunjukkan foto yang memperlihatkan Luthfi sedang mengumpulkan sampah. Atas bukti foto itu, ia berkeyakinan bahwa Luthfi tidak melakukan pelemparan.
Baca Juga: Bank BJB Bantu Korban Longsor di Kabupaten Bogor
"Bahkan di foto-foto yang kita temukan dan hadirkan di majelis hakim persidangan, Luthfi itu sedang ikut bersih-bersih di jam yang sama didakwakan jaksa penuntut umum," kata Andianto.
Sebelumnya, Luthfi mengungkapkan dia di-setrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.
Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.
"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.
Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.
"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.
Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.
Luthfi dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Berita Terkait
-
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
-
Lutfhi Disetrum Penyidik Polisi, Bertahannya Warisan Orde Baru
-
Polisi Bantah Setrum Luthfhi: Dia Dalam Pengaruh Obat-obatan saat Ditangkap
-
Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera
-
Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Penerbangan di Bandara Sydney Lumpuh karena Kekurangan Personel Air Traffic Controller
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya
-
Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla, Malaysia: Indonesia Belum Beri Lampu Hijau
-
Ini Arti Mimpi Melihat Orang Meningga Menurut Pandangan Psikologi dan Primbon Jawa
-
KPAI Pertanyakan Dapur MBG Belum Kantongi SLHS tapi Tetap Beroperasi
-
Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
-
Media Asing Sorot Penyakit Ini Melonjak karena Kebakaran Hutan Kalimantan
-
Stella Rissa hingga Auguste Soesastro, Ini Cara Desainer Indonesia Manfaatkan AI
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Jadi Merosot 1,56%