Suara.com - Berkas kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan sendiri Imam Nahrawi usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020) malam.
"Pemeriksaan terakhir. Semoga segera pelimpahan," kata Imam di lobi Gedung KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, Imam tak memberikan jawaban sepatah kata pun. Meski begitu, Imam menyampaikan duka yang mendalam kepada korban banjir beberapa hari lalu.
"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa diberikan kesabaran keikhlasan oleh Allah SWT," kata Imam.
Imam pun menulis sebuah tulisan duka tersebut yang dibawanya usai menjalani pemeriksaan. Dengan tulisan 'Duka Mendalam Kepada Korban Banjir Longsor Gempa, Semoga Sabar dan Ikhlas Karena Allah SWT'.
Dalam perkara suap kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asisten pribadinya saat masih menjabat Menpora.Sebelumnya, berkas Miftahul Ulum pun sudah dilimpahkan dan menunggu tahap persidangan.
Dalam kasus suap hibah tersebut, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar. Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
Tag
Berita Terkait
-
Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
-
Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar
-
Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
-
Kangen Jadi Menpora, Imam Nahrawi Doakan Indonesia di SEA Games 2019
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza