Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai tragedi Semanggi I dan Semanggi II adalah kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM membantah Jaksa Agung dan DPR yang menilai kasus itu bukan palanggaran HAM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kalau DPR RI pernah menyampaikan kalau Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat pada 2002. Komnas HAM menyatakan kalau Tragedi Semanggi I dan II masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa tidak ada perubahan dari kesimpulan Komnas HAM. Tragedi Semanggi I dan II masih termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
"Iya, kesimpulan dan temuan Komnas HAM tetap, peristiwa Trisakti Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/1/2020).
Saat ini berkas perkara Tragedi Semanggi I dan Semanggi II masih ada di Kejaksaan Agung. Dengan demikian Komnas HAM meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.
"Status sekarang, berkasnya ada di Jaksa Agung. Komnas HAM meminta Jaksa Agung menyidik kasus tersebut sebagai tindaklanjut hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukan berasal dari ucapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Menurut Mahfud, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada di tahun 2001. Burhanuddin juga ikut mendampingi Mahfud saat memberikan klarifikasi hal tersebut kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud.
Baca Juga: Jaksa Agung Terus Dikecam, Nyatakan Kasus Semanggi Bukan Pelanggaran HAM
Mahfud menyampaikan, sebenarnya hal yang diucapkan Burhanuddin pada saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat itu merujuk pada keputusan rapat paripurna DPR RI tahun 2001.
Tragedi Semanggi menunjuk kepada 2 kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya