- Warga memanfaatkan kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk membangun hunian sementara pascabencana.
- Ketua Satgas PRR Tito Karnavian merancang skema pemanfaatan kayu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026 demi percepatan rekonstruksi.
- Pemerintah daerah mengelola kayu hanyutan untuk pembangunan fasilitas umum serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui industri pendukung.
Suara.com - Warga mulai memanfaatkan kayu hanyutan yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai material bangunan hunian sementara (huntara).
Pemanfaatan kayu hanyutan merupakan bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengatakan telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material membangun hunian hingga kebutuhan kalangan industri.
"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan,"
kata Tito dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).
Menurut data Satgas PRR per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 572,4 meter kubik kayu tengah menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.
Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Sementara itu, di Kota Padang, Sumbar, volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tito mengatakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
Tito menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah agar bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD), contohnya dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.
"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Tito.
Tito memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan sampai seluruh tumpukan kayu hanyutan bersih di seluruh titik bencana. Tito menyatakan saat ini sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak berkurang signifikan.
"Kayu (hanyutan) di Aceh sekiar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanulis Selatan," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif