News / Metropolitan
Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi onlie berinisial WAH (39) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap penumpangnya di dalam mobi. [Tangkapan Layar]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online berinisial WAH di Depok atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya pada 14 Maret 2026.
  • Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual di dalam mobil setelah membawa korban ke lokasi sepi di Jakarta Pusat.
  • Bukti rekaman video korban membantu polisi menangkap pelaku serta menemukan barang bukti sabu dan alat kontrasepsi di kendaraannya.

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap penumpangnya sendiri. Pelaku ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat setelah rekaman video keberanian korban saat melawan aksi mesum tersebut viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026).

Korban yang awalnya memesan layanan taksi online, saat itu mulai merasa curiga ketika pelaku mengubah sikap di tengah perjalanan menuju kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WAH diduga sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan meremas paha hingga menindih tubuh korban secara paksa.

Meski dalam kondisi ketakutan, korban berhasil merekam tindakan pelaku dan melakukan perlawanan hingga akhirnya bisa meloloskan diri dari mobil.

Bukti digital berupa rekaman video tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memburu pelaku.

Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas akhirnya menemukan persembunyian WAH di kawasan Depok.

“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” jelas Budi.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!

Dari penangkapan tersebut kemudian terungkap fakta mengejutkan.

Saat menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, hingga alat kontrasepsi. Polisi juga menyita dua unit ponsel serta mobil yang digunakan pelaku saat mencabuli korban.

Kini, WAH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan/atau pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang memanfaatkan profesi jasa layanan publik. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Load More