- Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online berinisial WAH di Depok atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya pada 14 Maret 2026.
- Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual di dalam mobil setelah membawa korban ke lokasi sepi di Jakarta Pusat.
- Bukti rekaman video korban membantu polisi menangkap pelaku serta menemukan barang bukti sabu dan alat kontrasepsi di kendaraannya.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap penumpangnya sendiri. Pelaku ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat setelah rekaman video keberanian korban saat melawan aksi mesum tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026).
Korban yang awalnya memesan layanan taksi online, saat itu mulai merasa curiga ketika pelaku mengubah sikap di tengah perjalanan menuju kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WAH diduga sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan meremas paha hingga menindih tubuh korban secara paksa.
Meski dalam kondisi ketakutan, korban berhasil merekam tindakan pelaku dan melakukan perlawanan hingga akhirnya bisa meloloskan diri dari mobil.
Bukti digital berupa rekaman video tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memburu pelaku.
Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas akhirnya menemukan persembunyian WAH di kawasan Depok.
“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” jelas Budi.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!
Dari penangkapan tersebut kemudian terungkap fakta mengejutkan.
Saat menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, hingga alat kontrasepsi. Polisi juga menyita dua unit ponsel serta mobil yang digunakan pelaku saat mencabuli korban.
Kini, WAH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan/atau pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang memanfaatkan profesi jasa layanan publik. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup