Suara.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aksi begal yang melakukan perampasan uang di dalam sebuah rumah makan warteg yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman video, nampak para pelaku begal menghunuskan senjata tajamnya ke korban dan kemudian meminta uang atau barang berharga lainnya.
Kekinian, pelaku begal yang sebanyak empat orang itu kini jadi pesakitan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata uang hasil begal di warteg tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS. Polisi saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada barang bukti sabu-sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabu-sabunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020) kemarin.
Bastoni mengatakan barang bukti sabu-sabu disita dari tangan Heru Wahono saat bersangkutan ditangkap oleh petugas.
"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu milik korban.
Saat diperiksa para pelaku ini juga mengakui bahwa mereka memang menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga sedang menelusuri ke mana para pelaku ini menjual ponsel hasil rampasan mereka.
"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba. Keberadaan handphonenya juga masih kami cari," sambungnya.
Keempat pelaku ini kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Kepada petugas para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi, meski demikian polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian