Suara.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aksi begal yang melakukan perampasan uang di dalam sebuah rumah makan warteg yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman video, nampak para pelaku begal menghunuskan senjata tajamnya ke korban dan kemudian meminta uang atau barang berharga lainnya.
Kekinian, pelaku begal yang sebanyak empat orang itu kini jadi pesakitan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata uang hasil begal di warteg tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS. Polisi saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada barang bukti sabu-sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabu-sabunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020) kemarin.
Bastoni mengatakan barang bukti sabu-sabu disita dari tangan Heru Wahono saat bersangkutan ditangkap oleh petugas.
"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu milik korban.
Saat diperiksa para pelaku ini juga mengakui bahwa mereka memang menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga sedang menelusuri ke mana para pelaku ini menjual ponsel hasil rampasan mereka.
"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba. Keberadaan handphonenya juga masih kami cari," sambungnya.
Keempat pelaku ini kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Kepada petugas para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi, meski demikian polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?