Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial J dan R itu diringkus di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 16 Januari lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 14.356 butir ekstasi.
"Ada 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).
Dalam penggeledahan di kamar apartemen kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain. Mulai dari satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1000 gram serbuk bahan baku," kata Yusri.
Yusri menerangkan, duet J dan R ini biasa beroperasi di tempat hiburan malam. Keduanya cukup makan asam garam dalam menggeluti bisnis tersebut, yakni tiga tahun lamanya.
"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya ditempat-tempat hiburan. Ekatasi ini ada warna hijau dan ungu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin menyebut J dan R ternyata masih berkerabat. Tersangka R ternyata masih keponakan dari tersangka J.
"Antara tersangka J dan R masih ada hubungan keluarga. R merupakan keponakan J dan R masih di bawah usia dewasa," kata Awaludin.
Baca Juga: Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba
Saat penangkapan berlangsung, tersangka R sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ribuan pil ekstasi di kamar mandi. Kemudian, polisi melakukan penyisiran dan menemukan pil ekstasi yang telah dibuang.
"Awalnya kita tangkap 6 butir aja dan kita geledah di apartemen dan kita temukan 100 butir saat itu juga kita amankan tersangka R dimana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," jelas Awaludin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamanya paling tinggi 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap