Suara.com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal Calon Wakil Gubernur atau Cawagub DKI Ahmad Riza Patria yang ternyata pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Partai berlambang pohon beringin tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ketua fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco mengatakan, Riza Patria tidak terbukti bersalah atas kasus pengadaan alat saat Pemilu 2004 lalu. Karena itu ia menganggap majunya Riza sebagai calon pengganti Sandiaga Uno sah-sah saja.
"Saya pikir enggak terlalu masalah lah, yang penting kan dia tidak terbukti," ujar Basri saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya terjadinya penjegalan terhadap para tokoh politik adalah hal yang lumrah terjadi. Pasalnya berbagai pihak zaman sekarang memiliki kepentingannya masing-masing.
"Jaman sekarang apalagi, banyak orang yang dijebak dari kiri-kanan," katanya.
Ia menyebut seorang residivis atau mantan narapidana masih memiliki hak untuk maju di kontestasi politik. Apalagi, kata Basri, Riza yang dinyatakan tidak bersalah dalam kasusnya.
"Kan dia tidak terbukti, residivis saja masih punya hak untuk banding. Jangan terlalu dipermasalahkan lah," pungkasnya.
Diketahui, Riza rupanya tidak hanya memiliki rekam jejak yang mumpuni khususnya di wilayah parlemen nasional. Riza Patria yang saat ini merupakan anggota DPR RI ternyata juga tercatat pernah tersandung kasus korupsi.
Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.
Baca Juga: Dukung Riza Patria Jadi Cawagub DKI, Sandiaga: Gerindra Solid Enggak Nih?
Tak sendirian, Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik -- sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD -- dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara dirugikan Rp 29,8 miliar.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.
Berita Terkait
-
Gerindra Sebut Tak Ada Fit and Proper Test di Tatib Pemilihan Cawagub DKI
-
Dukung Riza Patria Jadi Cawagub DKI, Sandiaga: Gerindra Solid Enggak Nih?
-
Minta Fit and Proper Test untuk Cawagub, Golkar: Jakarta Butuh Diselamatkan
-
PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test
-
Klaim Siap Dampingi Anies, Riza Patria: Harus Terima Kritik dan Bully
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana