Suara.com - Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara belum mengindahkan permintaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menghentikan sementara proyek. Jika itu dilakukan, pihak kontraktor justru meminta bayaran yang belum seluruhnya diberikan.
Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar, mengatakan jika proyek dihentikan sementara, maka Pemprov DKI harus melunasi pembayaran pelunasan proyek ini. Ia menyebut sampai saat ini dari kesepakatan pengerjaan Rp 64,41 miliar, baru sekitar Rp 50,5 miliar atau 75 persen yang dibayarkan Pemprov DKI.
“Jadi gini, kalaupun dihentikan, Pemprov harus menyelesaikan hak dan kewajibannya," ujar Abu saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Abu menyebut pihak kontraktor sudah menyelesaikan lebih dari 80 persen pengerjaan proyek. Dengan presentasi itu, menurutnya PT Bahana sudah berhak mendapatkan keseluruhan bayaran karena penghentian bukan usulan kliennya.
“Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," tuturnya.
Abu menuturkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi untuk menghentikan proyek dari Mensesneg Pratikno, selaku ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka. Ia juga menyebut belum ada arahan dari Pemprov untuk menunda pengerjaannya.
“Saya ikut perintah saja, tapi sampai sekarang belum ada perintah apa-apa. Kami masih disuruh menyelesaikan proyek revitalisasi hingga selesai," pungkasnya.
Untuk diketahui, Revitalisasi Monas memicu kontroversi karena disebut mengorbankan sekitar 190 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Tetapi tudingan itu telah dibantah oleh Pemerintah DKI Jakarta dan kontraktor yang memenangkan tender, PT Bahana Prima Nusantara.
Revitalisasi Monas dianggarkan senilai Rp 71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 64,41 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK