Suara.com - Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara belum mengindahkan permintaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menghentikan sementara proyek. Jika itu dilakukan, pihak kontraktor justru meminta bayaran yang belum seluruhnya diberikan.
Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar, mengatakan jika proyek dihentikan sementara, maka Pemprov DKI harus melunasi pembayaran pelunasan proyek ini. Ia menyebut sampai saat ini dari kesepakatan pengerjaan Rp 64,41 miliar, baru sekitar Rp 50,5 miliar atau 75 persen yang dibayarkan Pemprov DKI.
“Jadi gini, kalaupun dihentikan, Pemprov harus menyelesaikan hak dan kewajibannya," ujar Abu saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Abu menyebut pihak kontraktor sudah menyelesaikan lebih dari 80 persen pengerjaan proyek. Dengan presentasi itu, menurutnya PT Bahana sudah berhak mendapatkan keseluruhan bayaran karena penghentian bukan usulan kliennya.
“Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," tuturnya.
Abu menuturkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi untuk menghentikan proyek dari Mensesneg Pratikno, selaku ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka. Ia juga menyebut belum ada arahan dari Pemprov untuk menunda pengerjaannya.
“Saya ikut perintah saja, tapi sampai sekarang belum ada perintah apa-apa. Kami masih disuruh menyelesaikan proyek revitalisasi hingga selesai," pungkasnya.
Untuk diketahui, Revitalisasi Monas memicu kontroversi karena disebut mengorbankan sekitar 190 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Tetapi tudingan itu telah dibantah oleh Pemerintah DKI Jakarta dan kontraktor yang memenangkan tender, PT Bahana Prima Nusantara.
Revitalisasi Monas dianggarkan senilai Rp 71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 64,41 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka