Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyakan revitalisasi Monas merupakan kejahatan lingkungan. Sebab proyek yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedab itu tak berizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Junimart mempertanyakan sikap Kemensesneg.
"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek revitalisasi tersebut. Junimart mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.
"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.
Junimart mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar. Karena itu dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.
"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?" ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman juga menanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Mensesneg dalam mengawasi revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat.
Dia mempertanyakan Kawasan Monas termasuk aset negara atau aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan Intensitas Hujan Tinggi, Terungkap Penyebab Monas Kebanjiran
"Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon," ujarnya.
Mensesneg Pratikno mengatakan terkait revitalisasi Monas sebelumnya sudah terjadi seperti untuk keperluan pembangunan MRT yang sudah selesai dan Formula E yang masih dibahas.
Dia menjelaskan, Komisi Pengarah belum menerima surat permohonan izin untuk merevitalisasi Monas sehingga pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya.
"Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan Gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka," katanya.
Pratikno menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui. Selain itu menurut dia, ada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi yang isinya penjelasan proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin.
"Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya ijin maka proyek tersebut harus dihentikan," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Intensitas Hujan Tinggi, Terungkap Penyebab Monas Kebanjiran
-
Baru Izin Revitalisasi Monas, Komisi Pengarah: Kami Minta DKI Setop Dulu
-
Panggil Sejumlah Menteri, Pratikno Bahas Revitalisasi Monas dan Formula E
-
Syok Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI: Tahu Begini Gak Saya Kasih Anggaran
-
Fahira Minta Jangan Salahkan Anies Soal Revitalisasi Monas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu