Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).
Ia menilai ada kesalahan prosedur revitalisasi Monas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti didalam prosedur Keppres Nomor 25 tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas, itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Dia mengatakan, Kementerian LHK juga akan menelisik soal penebangan 191 pohon terkait proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI.
"KLHK masuk karena kliatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," ucap dia.
Tak hanya itu, Siti menyampaikan, Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK tengah turun ke lapangan untuk melihat mekanisme perencanaan lingkungan soal proyek tersebut.
"Mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa. Ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah kalau itu bermasalah, semua bisa kena pasal (sanksi)," ucap Siti.
Lebih lanjut, Siti mendukung langkah tegas dari Ketua Komite Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Barat sekaligus Menteri Sekretaris Negara yang menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
"Pak Mensesneg kan sudah minta sebagai komisi pengarah, revitalisasi Monas dihentikan," kata Siti.
Baca Juga: Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Pemprov DKI Tunggu Arahan Setneg
Sementara itu, kata Siti terkait ada atau tidaknya pelanggaran dari sisi Undang-undang Lingkungan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK.
"Kalau dari sisi undang undang lingkungan yang pasti nanti tapi ya tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi indikasi pelanggaran nya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa ketentuan apa sanksinya pasti ada," katanya.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Pemprov DKI Tunggu Arahan Setneg
-
Tuai Banyak Protes, Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
-
Klaim Sudah Kerjakan 80 Persen, Kontraktor Revitalisasi Monas Tagih Bayaran
-
Tagar #SaveMonasSaveJakarta Menggema di Tengah Polemik Revitalisasi
-
Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan