Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).
Ia menilai ada kesalahan prosedur revitalisasi Monas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti didalam prosedur Keppres Nomor 25 tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas, itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Dia mengatakan, Kementerian LHK juga akan menelisik soal penebangan 191 pohon terkait proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI.
"KLHK masuk karena kliatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," ucap dia.
Tak hanya itu, Siti menyampaikan, Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK tengah turun ke lapangan untuk melihat mekanisme perencanaan lingkungan soal proyek tersebut.
"Mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa. Ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah kalau itu bermasalah, semua bisa kena pasal (sanksi)," ucap Siti.
Lebih lanjut, Siti mendukung langkah tegas dari Ketua Komite Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Barat sekaligus Menteri Sekretaris Negara yang menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
"Pak Mensesneg kan sudah minta sebagai komisi pengarah, revitalisasi Monas dihentikan," kata Siti.
Baca Juga: Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Pemprov DKI Tunggu Arahan Setneg
Sementara itu, kata Siti terkait ada atau tidaknya pelanggaran dari sisi Undang-undang Lingkungan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK.
"Kalau dari sisi undang undang lingkungan yang pasti nanti tapi ya tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi indikasi pelanggaran nya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa ketentuan apa sanksinya pasti ada," katanya.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Pemprov DKI Tunggu Arahan Setneg
-
Tuai Banyak Protes, Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
-
Klaim Sudah Kerjakan 80 Persen, Kontraktor Revitalisasi Monas Tagih Bayaran
-
Tagar #SaveMonasSaveJakarta Menggema di Tengah Polemik Revitalisasi
-
Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka