Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku, sejauh ini polisi masih menunggu keputusan kejaksaan soal pelengkapan berkas kasus teror air keras tersebut.
Argo mengaku belum mengatahui apakah nantinya akan ada perbaikan atau tidak terkait berkas yang sedang diteliti pihak kejaksaaan.
Jika dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan penahanan dua tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. Jika, kejaksaan memulangkan berkas tersebut, maka polisi akan segera melengkapi kekurangan sebagaimana arahan kejaksaan.
"Sampai sekarang kami masih menunggu ya, artinya kami masih menunggu itu ada perbaikan atau tidak kami masih menunggu dari kejaksaan," kata Brigjen Argo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Argo mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan pada 15 Januari 2020 kemarin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Diketahui, Mabes Polri telah menangkap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua tersangka yang telah menyerang Novel dengan air keras. Kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif itu diciduk di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019).
Setelah ditangkap, Rahmat dan Ronny telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Cukup Sebut Novel Setingan, Dewi Tanjung Kini Sasar Anies untuk Mundur
Dalam kasus ini, motif tersangka melakukan teror dengan air keras lantaran sakit hati dengan Novel karena dianggap menjadi pengkhianat.
Terkait penetapan dua tersangka itu, Polda Metro Jaya sempat memeriksa Novel Senin (6/1/2020).
Novel Baswedan memprediksi tidak mungkin motif pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya terkait urusan personal, sebab dia tidak mengenal keduanya. Terlebih, Novel juga tidak pernah bersinggungan langsung dengan keduanya saat masih menjabat sebagai polisi.
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Polisi Tersangka Teror Air Keras Novel Baswedan Dikirim ke Kejaksaan
-
Terungkap, 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis
-
Tak Cukup Sebut Novel Setingan, Dewi Tanjung Kini Sasar Anies untuk Mundur
-
Jabat Kapolda Metro, Ini Respons Irjen Nana Dicecar Kasus Novel Baswedan
-
Diperiksa 10 Jam, Novel Baswedan Tak Dikonfrotir 2 Polisi Peneror Air Keras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan