Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Bahkan, korban berinisial JO (15) yang dipaksa bekerja sebagai PSK juga dianiaya oleh para tersangka.
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi dari Michat tersebut bermula dari adanya laporan kasus anak hilang di Polres Metro Depok pada 23 Januari 2020 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut, total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian ada penggerebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korba lain sebanyak tiga orang, beserta pelaku sebanyak 6 orang," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban.
"Tersangka AS, dia ini selaku pelaku sekaligus korban. Dia memberi vodka dan gingseng, merekam korban dalam keadaan telanjang," kata Bastoni.
Dalam sindikat ini, AS merupakan kekasih dari tersangka JF. Hanya saja, dia juga menjadi korban lantaran dijual untuk melayani para pria hidung belang.
"Sebenarnya AS juga korban karena AS pacaran dengan pelaku JF, kemudian dia melakukan hubungan suami-istri juga. Kemudian AS ini sama JF juga ditawarkan ke para tamu, dijual dengan tarif tertentu," ujar Bastoni.
Baca Juga: Terbongkar! Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Beli di MiChat
Selanjutnya, gadis berinisial NA turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO.
Tersangka NA menggigit, memukul, hingga menendang sehingga korban menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kemudian pelaku lainnya adalah NA (15), melakukan kekerasan kepada JO dengan cara menggigit, bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki, melakukan transaksi dengan korban JO," tambah Bastoni.
Bastoni melanjutkan, tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
"Keenam pelaku dan korban tinggal di apartemen dengan sistem sewa bayar per hari. Sehari 350 ribu," ujar Bastoni.
Berita Terkait
-
Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Disiksa dan Disetubuhi Pelaku
-
Terbongkar! Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Beli di MiChat
-
Komplotan Begal di Warteg Terekam CCTV, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
IPW Sebut Oknum Polres Metro Jaksel Dicopot karena Kasus Pemerasan
-
Jual Materai Bekas Hingga Palsu, Komplotan Ini Raup Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi