Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut, baik para tersangka maupun korban tinggal di satu kamar di Apartemen Kalibata City. Mereka menyewa dengan sistem harian sebesar Rp 350 ribu.
Dalam kasus ini, terdapat tiga korban yang masih di bawah umur. Mereka adalah JO (15), AS (17), dan NA (15) yang diduga sudah putus sekolah.
Bastoni menyebut, para korban tergiur dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan uang banyak. Selain itu, faktor bosan tinggal dengan orang tua menjadi alasan bagi para korban untuk tinggal di apartemen tersebut.
"Iya, rata-rata korban putus sekolah, karena faktor ekonomi juga mereka bosan lari dari orang tuanya," kata Bastoni kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Menurut Bastoni, pihaknya baru menemukan tiga korban dalam kasus ini. Kekinian, polisi masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk sementara korban ada tiga, tapi nanti akan kita kembangkan dari keterangan saksi-saksi maupun juga dari medsos, dari Hp juga, kemungkinan juga dari pelaku lain yang pernah berhubungan dengan korban, nanti akan kita mintai keterangan," sambungnya.
Lebih lanjut, korban JO kekinian sedang menjalabi proses pengobatan baik fisik maupun psikis. Tentunya, ada proses trauma healing guna mengembalikan kesehatan jiwa korbam JO.
"Kemudian saat ini korban dalam proses pengobatan atau pendampingan untuk psikologi, trauma healing, juga untuk memperbaiki kesehatan dan kondisi kejiwaannya," imbuh Bastoni.
Baca Juga: Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat tersebut bermula dari adanya aduan di Polres Metro Depok. Aduan terkait kehilangan orang tersebut terjadi pada 23 Januari 2020 lalu.
Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban ekspoitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga memukul korban.
Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kekinian ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih dibawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
-
Kerap Dijadikan Tempat Esek-esek, Polisi Bakal Gelar Razia di Kalibata City
-
Usut Kasus Prostitusi Anak, Polisi Akan Panggil Pemilik Kamar Kalibata City
-
Untung Dibagi Rata, Germo Kalibata City Paksa ABG Layani 4 Tamu Sehari
-
Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci