Suara.com - Kodam Jaya tengah melakukan penertiban rumah keluarga eks purnawirawan TNI yang masih menempati rumah dinas di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Sebanyak 8 rumah digusur dalam penertiban tersebut.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Kolonel Czi Zulhandrie S. Mara mengatakan, penertiban ini dilakukan karena di 8 rumah tersebut sudah tidak lagi ditempati oleh purnawirawan ataupun Warakawuri TNI.
"Makanya kita tertibkan sejumlah 8 rumah bagi penghuni yang tidak berhak lagi. Putra putrinya purnawirawan yang mungkin tidak ada di bawah struktur TNI lagi. Nah kita sudah berikan peringatan 4 kali," kata Kolonel Zulhandrie di lokasi.
Pengosongan ini dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019, surat itu ditujukan kepada 8 rumah yang belum mengosongkan barang sejak Surat Peringatan pertama (SP1) dikeluarkan.
Selain itu dia juga menyebut putusan pengadilan pada tahun 2011 juga telah memenangkan TNI sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan rumah tersebut.
"Konflik itu sudah diajukan dari tahun 2010 di Pengadilan Negeri pusat. Kita sudah ada keputusan dari PN Pusat di tahun 2011 sesuai deng nomer registernya 426 PDPG 2010 PN Jakpus 11 Mei 2011. Kodam Jaya sebagai pihak yang berhak," terangnya.
Melalui putusan itu, Zulhandrie yakin yang dilakukan TNI sudah benar, meskipun saat ini warga tengah kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
"Sesuai proses hukum silahkan mereka mengajukan, ya itulah haknya warga negara kan. Mereka merasa mungkin ada berkaitan dengan hukum, tapi sekali lagi kita juga kita bertindak sesuai dengan hukum," katanya.
Sementara itu, salah satu anak purnawirawan yang menempati rumah dinas TNI di Jalan Howitzer Nomor 8, RT01/RW05, Sumur Batu, Ati Soepomo bersikeras dirinya berhak memiliki rumah tersebut.
Baca Juga: Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini
Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo yang menerima Bintang Gerilya dari Presiden Jokowi itu mengatakan, seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.
"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020 namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Ati merasa pihaknya mempunyai prioritas utama berhak menempati karena sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 66/I/JP/2007 dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ati merasa negara tidak menghormati proses pengadilan dan tidak menghormati jasa ayahnya padahal selain menjadi TNI, Brigjen Imam Soepomo juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran (1980-1982) dan Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (1986) itu tidak dihargai oleh negara.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini
-
Terancam Digusur, PKL Simpang Lima UNY Tawarkan Solusi Ini ke Pemkab Sleman
-
Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi
-
Disoal karena Ngungsi ke Masjid, Korban Penggusuran Tamansari Skakmat MUI
-
MUI Persoalkan Masjid Jadi Pengungsian Korban Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi