Suara.com - Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi.
Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata Hakim Ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.
Diketahui, persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Pengamat: Dulu Arab Spring Kini Asian Blitzer, Serangan Kilat Bertenaga AI Ancam Rezim Prabowo
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor