Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti, tersangka yang menyebarkan video Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan ternyata pernah berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi.
Kini Yudi dikabarkan aktif dalam Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI).
Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah mengaku telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya, setelah polisi menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar terkait video viral Negara Rakyat Nusantara.
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan lantaran Yudi merupakan mantan dosen dan juga pegiat kemanusiaan. Di sisi lain, kliennya itu menurut Nandang masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Itu beberapa alasan, sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting kami kooperatif, kapan pun kami dipanggil 24 jam selalu siap," kata Nandang di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Nandang pun mengklaim bahwa tuduhan pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah yang dituduhkan kepada Yudi tidak berdasar. Sebab, hingga kekinian, kata Nandang kliennya itu pun tidak memiliki suatu wilayah dan rakyat atau pengikutnya sebagai syarat sahnya sebuah negara.
"Tuduhan kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena, Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus makar dan berita hoaks terkait video viral Negara Rakyat Nusantara. Polisi meringkus tersangka pada Rabu (28/1/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu buah handphone milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan Yudi.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dari Kelompok yang mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015 dan menjadi viral di medsos.
Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers.
Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi itu menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan Negara Rakyat Nusantara.
Berita Terkait
-
Usul NKRI Dibubarkan, Polisi Ciduk Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara
-
Polisi Cek Kelompok Negara Rakyat Nusantara yang Minta NKRI Dibubarkan
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bubarkan NKRI, Video Deklarasi Negara Rakyat Nusantara Kembali Viral
-
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube