Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Gedung DPR pada September 2019 lalu telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam.
Bebasnya Luthfi merujuk pada vonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Luthfi bisa kembali ke pangkuan keluarganya setelah vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.
Nurhayati, ibunda Luthfi, mengatakan, anaknya kekinian menepi di kediaman kerabatnya. Dia menyebut Luthfi ingin beristirahat dan belum mau ditemui oleh awak media.
"Ini saya dan Luthfi tidak ada di rumah. Lagi di rumah saudara dulu. Lagi mau istirahat dulu. Saya sama Luthfi perginya," ujar Nurhayati saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Nurhayati pun enggan merinci alamat lengkap kediamanan kerabatnya itu. Dirinya menyebut, sang anak perlu beristirahat terlebih dahulu.
"Iya Luthfi mau istirahat dulu," katanya.
Luthfi keluar dari Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat keluar penjara, ia tampak mengenakan kemeja putih dan peci, tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan sang ibu.
Perjalanan Sidang Luthfi
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra yang juga dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangkap saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi 'barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara'.
Berita Terkait
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Akhirnya Bebas
-
Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara
-
AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap
-
Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat