Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan peredaran narkotika sabu cair asal Malaysia yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola dikendalikan oleh narapidana narkotika bernama Aliong. Aliong hingga saat ini masih ditahan di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.
Yusri mengatakan, pihaknya akan segera membawa Aliong dari Lapas Cipinang guna mendalami kasus peredaran sabu cair dengan modus baru tersebut.
"Pengendalinya ada Mr. Aliong yang ada di LP Cipinang. Rencana hari ini kami akan ambil operatornya, operatornya dia (Aliong)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut, tiga dari dua tersangka yang berhasil dibekuk yakni E dan R merupakan residivis narkotika. E dan R mengenal Aliong saat mereka sama-sama berada di Lapas Cipinang.
"E baru dua bulan keluar dari LP Cipinang," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola.
Sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020. Mereka menerima informasi terkait adanya narkotika yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos.
"Tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," ucap Yusri.
Baca Juga: Polisi Duga Sabu Seberat 228 Kilogram di Tangerang Berasal dari Iran
Kemudian, pihaknya pun berkoordinasi lebih lanjut dengan Bea Cukai Jawa Barat yang diketahui bahwa paket tersebut akan dikirim ke salah satu kantor Pos di Cianjur. Dari situ polisi akhirnya mengamankan salah satu orang berinisial D yang hendak mengambil barang tersebut dan mengaku disuruh oleh tersangka R yang hendak menyewa ruko miliknya.
"Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," ujarnya.
Selanjutnya, polisi pun mengamankan lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.
"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram," katanya.
"Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," imbuh Yusri.
Atas perbuatannya tiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan