Suara.com - Satu peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) asal Desa Waylima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Yesti Yulianti gagal mengikuti tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dikarenakan mengalami kontraksi ingin melahirkan saat menunggu giliran masuk ke ruangan tes.
"Peserta CPNS yang tadi mengalami kontraksi karena ingin melahirkan kita anggap gugur karena beliau tidak sampai mengikuti proses yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, di Lampung Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, peserta CPNS itu sudah dibawa ke rumah sakit terdekat dengan ambulans dan tim kesehatan yang telah disediakan oleh pihaknya.
Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tes di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) panitia telah menyiapkan segala sesuatunya dengan maksimal termasuk ruang tunggu serta jalur khusus untuk perempuan atau ibu hamil.
"Kami juga telah siapkan ambulans dan kursi roda untuk mereka yang membutuhkan, kalau peserta difabel tidak ada, jadi memang kursi roda dikhususkan untuk perempuan yang sedang mengandung besar," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Kabupaten Pesawaran akan dibagi menjadi 17 sesi selama empat hari dimana pada sesi pertama tanggal 2 Februari 2020 ada dua sesi, tanggal tiga dan empat ada lima sesi dan tanggal 5 ada 4 sesi.
"Untuk keseluruhan peserta CPNS ada 9483 peserta dan kuota yang kami dapatkan hanya 230 formasi," kata dia.
Sementara salah satu peserta CPNS Yuyun Meliza mengapresiasi panitia pelaksanaan tes CAT yang telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sehingga tidak terjadi kendala yang cukup berarti bagi para peserta hingga menyelesaikan soal CAT.
"Fasilitas yang disiapkan cukup baik dibandingkan tahun lalu, baik dari kesiapan panitia yang menyediakan alat bantu bagi ibu hamil dan jalur khususnya, kemudian di dalam ruangannya juga ber AC sehingga peserta bisa nyaman dalam mengerjakan soal tidak panas dan sumpek," katanya.
Baca Juga: Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
6.188 Peserta Seleksi CPNS DIY Diminta Tak Percaya Iming-iming Janji Palsu
-
Terkuak! Jimat yang Dibawa Peserta Tes CPNS di Sumenep Berbentuk Sabuk
-
Tes Komputer, Sejumlah Peserta CPNS di Sumenep Tepergok Bawa Jimat
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Sleman
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak