Suara.com - Satu peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) asal Desa Waylima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Yesti Yulianti gagal mengikuti tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dikarenakan mengalami kontraksi ingin melahirkan saat menunggu giliran masuk ke ruangan tes.
"Peserta CPNS yang tadi mengalami kontraksi karena ingin melahirkan kita anggap gugur karena beliau tidak sampai mengikuti proses yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, di Lampung Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, peserta CPNS itu sudah dibawa ke rumah sakit terdekat dengan ambulans dan tim kesehatan yang telah disediakan oleh pihaknya.
Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tes di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) panitia telah menyiapkan segala sesuatunya dengan maksimal termasuk ruang tunggu serta jalur khusus untuk perempuan atau ibu hamil.
"Kami juga telah siapkan ambulans dan kursi roda untuk mereka yang membutuhkan, kalau peserta difabel tidak ada, jadi memang kursi roda dikhususkan untuk perempuan yang sedang mengandung besar," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Kabupaten Pesawaran akan dibagi menjadi 17 sesi selama empat hari dimana pada sesi pertama tanggal 2 Februari 2020 ada dua sesi, tanggal tiga dan empat ada lima sesi dan tanggal 5 ada 4 sesi.
"Untuk keseluruhan peserta CPNS ada 9483 peserta dan kuota yang kami dapatkan hanya 230 formasi," kata dia.
Sementara salah satu peserta CPNS Yuyun Meliza mengapresiasi panitia pelaksanaan tes CAT yang telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sehingga tidak terjadi kendala yang cukup berarti bagi para peserta hingga menyelesaikan soal CAT.
"Fasilitas yang disiapkan cukup baik dibandingkan tahun lalu, baik dari kesiapan panitia yang menyediakan alat bantu bagi ibu hamil dan jalur khususnya, kemudian di dalam ruangannya juga ber AC sehingga peserta bisa nyaman dalam mengerjakan soal tidak panas dan sumpek," katanya.
Baca Juga: Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
6.188 Peserta Seleksi CPNS DIY Diminta Tak Percaya Iming-iming Janji Palsu
-
Terkuak! Jimat yang Dibawa Peserta Tes CPNS di Sumenep Berbentuk Sabuk
-
Tes Komputer, Sejumlah Peserta CPNS di Sumenep Tepergok Bawa Jimat
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Sleman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet