Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lampung.
Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkigli Hasan itu tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
"Amar putusannya (MA) tolak terdakwa. Dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, Senin (3/2/2020).
Adapun Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Selain, divonis penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Andi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. Ali mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan vonis Majelis Makim Tipikor Lampung.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," ujar Ali dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
Menurut Ali, KPK hanya tinggal menunggu salinan putusan dari MA, untuk selanjutnya mengekseskusi Zainuddin untuk dijebloskan ke Lapas.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.
Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
Berita Terkait
-
Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan
-
Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
-
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
-
Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi
-
Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan