Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lampung.
Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkigli Hasan itu tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
"Amar putusannya (MA) tolak terdakwa. Dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, Senin (3/2/2020).
Adapun Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Selain, divonis penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Andi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. Ali mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan vonis Majelis Makim Tipikor Lampung.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," ujar Ali dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
Menurut Ali, KPK hanya tinggal menunggu salinan putusan dari MA, untuk selanjutnya mengekseskusi Zainuddin untuk dijebloskan ke Lapas.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.
Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
Berita Terkait
-
Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan
-
Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
-
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
-
Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi
-
Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar