Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lampung.
Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkigli Hasan itu tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
"Amar putusannya (MA) tolak terdakwa. Dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, Senin (3/2/2020).
Adapun Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Selain, divonis penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Andi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. Ali mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan vonis Majelis Makim Tipikor Lampung.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," ujar Ali dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar
Menurut Ali, KPK hanya tinggal menunggu salinan putusan dari MA, untuk selanjutnya mengekseskusi Zainuddin untuk dijebloskan ke Lapas.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.
Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
Berita Terkait
-
Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan
-
Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
-
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
-
Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi
-
Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral