Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019 pada Rabu (5/2/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Jokowi sebagai tergugat 2.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), kuasa hukum Presiden dan Kominfo menilai AJI dan SAFEnet tak punya kewenangan sebagai penggugat.
Dalam repliknya, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudi mengatakan, para penggugat memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat, sehingga Kominfo dan Jokowi tidak bisa meragukan hal tersebut.
"Para penggugat, yang pertama AJI Indonesia, Safenet, kita argumentasi bahwa 2 lembaga ini memiliki badan hukum di Indonesia, dan memiliki pengalaman atau mengadvokasi di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).
Kedua, jawaban tergugat terkait dasar hukum pemutusan internet yang dilakukan di Papua dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai keliru.
"Diakui oleh mereka bahwa PP itu berlaku pada Oktober 2019. Sedangkan peristiwa pemutusan ini bulan Agustus dan September. Ya bagaimana mungkin perbuatan pemerintah belum ada dasarnya," ucapnya.
Selanjutnya, Ade menyebut Pasal 40 UU ITE juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk memutus jaringan internet di Papua.
Sebab pasal itu mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus konten yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik, bukan memutus jaringan internet.
Baca Juga: Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
"Nah tapi pasal itu digunakan untuk juga memutus internet, apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? kan tidak juga ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media, artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," tegasnya.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik yang dilakukan penggugat (duplik) di PTUN Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
-
Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua
-
Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
-
Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua
-
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?