Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019 pada Rabu (5/2/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Jokowi sebagai tergugat 2.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), kuasa hukum Presiden dan Kominfo menilai AJI dan SAFEnet tak punya kewenangan sebagai penggugat.
Dalam repliknya, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudi mengatakan, para penggugat memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat, sehingga Kominfo dan Jokowi tidak bisa meragukan hal tersebut.
"Para penggugat, yang pertama AJI Indonesia, Safenet, kita argumentasi bahwa 2 lembaga ini memiliki badan hukum di Indonesia, dan memiliki pengalaman atau mengadvokasi di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).
Kedua, jawaban tergugat terkait dasar hukum pemutusan internet yang dilakukan di Papua dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai keliru.
"Diakui oleh mereka bahwa PP itu berlaku pada Oktober 2019. Sedangkan peristiwa pemutusan ini bulan Agustus dan September. Ya bagaimana mungkin perbuatan pemerintah belum ada dasarnya," ucapnya.
Selanjutnya, Ade menyebut Pasal 40 UU ITE juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk memutus jaringan internet di Papua.
Sebab pasal itu mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus konten yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik, bukan memutus jaringan internet.
Baca Juga: Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
"Nah tapi pasal itu digunakan untuk juga memutus internet, apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? kan tidak juga ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media, artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," tegasnya.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik yang dilakukan penggugat (duplik) di PTUN Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
-
Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua
-
Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
-
Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua
-
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita