Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019 pada Rabu (5/2/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Jokowi sebagai tergugat 2.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), kuasa hukum Presiden dan Kominfo menilai AJI dan SAFEnet tak punya kewenangan sebagai penggugat.
Dalam repliknya, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudi mengatakan, para penggugat memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat, sehingga Kominfo dan Jokowi tidak bisa meragukan hal tersebut.
"Para penggugat, yang pertama AJI Indonesia, Safenet, kita argumentasi bahwa 2 lembaga ini memiliki badan hukum di Indonesia, dan memiliki pengalaman atau mengadvokasi di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).
Kedua, jawaban tergugat terkait dasar hukum pemutusan internet yang dilakukan di Papua dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai keliru.
"Diakui oleh mereka bahwa PP itu berlaku pada Oktober 2019. Sedangkan peristiwa pemutusan ini bulan Agustus dan September. Ya bagaimana mungkin perbuatan pemerintah belum ada dasarnya," ucapnya.
Selanjutnya, Ade menyebut Pasal 40 UU ITE juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk memutus jaringan internet di Papua.
Sebab pasal itu mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus konten yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik, bukan memutus jaringan internet.
Baca Juga: Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
"Nah tapi pasal itu digunakan untuk juga memutus internet, apakah semua internet dianggap sebagai konten negatif? kan tidak juga ini banyak juga konten yang positif, salah satunya media, artinya dengan kesalahan dasar hukum tersebut kita anggap ini sudah melampaui kewenangan pemerintah," tegasnya.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik yang dilakukan penggugat (duplik) di PTUN Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Indonesia Merugi Rp 2,58 Triliun Akibat Blokir Internet di 2019
-
Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua
-
Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
-
Menkominfo Yakin Tak Langgar Aturan Soal Pemutusan Akses Internet di Papua
-
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK