Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mempersilakan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menggugat Presiden Jokowi dan dirinya terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Johnny meyakini langkah yang dilakukan pemerintah yang sempat melakukan pembatasan internet saat kerusuhan di Papua tidak melanggar aturan.
"Ya boleh-boleh saja diajukan. Yang penting pemerintah juga yakin tidak melanggar aturan-aturan," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Johnny mengklaim, pemerintah hadir untuk memulihkan kondisi yang tidak kondusif di Papua.
"Pemerintah hadir di situ untuk memulihkan suasana kekacauannya masyarakat, itu tujuannya," tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin, mengatakan gugatan terhadap presiden dan menteri komunikasi atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (21/11).
Gugatan tersebut telah diterima dengan nomor register 230/G/2019/PTUN-JKT.
Ade menuturkan gugatan tersebut diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan tim Pembela Kebebasan Pers yang disampaikan pada 4 September 2019.
Padahal kata dia, kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah mengakibatkan wartawan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, tidak bisa bekerja.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Operator Seluler Bantah Batasi Akses Internet
"Banyak Undang-undang yang dilanggar, khususnya UU Pers, karena pemutusan akses ini berdampak pada matinya internet untuk media online, tidak bisa cross check informasi bohong, mengirimkan berita. Hingga ada salah satu media yang tidak bisa terbit," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim