Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mempersilakan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menggugat Presiden Jokowi dan dirinya terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Johnny meyakini langkah yang dilakukan pemerintah yang sempat melakukan pembatasan internet saat kerusuhan di Papua tidak melanggar aturan.
"Ya boleh-boleh saja diajukan. Yang penting pemerintah juga yakin tidak melanggar aturan-aturan," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Johnny mengklaim, pemerintah hadir untuk memulihkan kondisi yang tidak kondusif di Papua.
"Pemerintah hadir di situ untuk memulihkan suasana kekacauannya masyarakat, itu tujuannya," tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin, mengatakan gugatan terhadap presiden dan menteri komunikasi atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (21/11).
Gugatan tersebut telah diterima dengan nomor register 230/G/2019/PTUN-JKT.
Ade menuturkan gugatan tersebut diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan tim Pembela Kebebasan Pers yang disampaikan pada 4 September 2019.
Padahal kata dia, kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah mengakibatkan wartawan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, tidak bisa bekerja.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Operator Seluler Bantah Batasi Akses Internet
"Banyak Undang-undang yang dilanggar, khususnya UU Pers, karena pemutusan akses ini berdampak pada matinya internet untuk media online, tidak bisa cross check informasi bohong, mengirimkan berita. Hingga ada salah satu media yang tidak bisa terbit," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer