Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal pemberhentian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK. Alexander mengatakan penyidik Rossa tidak bertugas lagi di KPK karena ditarik dari Mabes Polri.
Alex mengklaim Mabes Polri telah melayangkan surat penarikan sekitar tanggal 15 Januari 2020. Kekinian, KPK telah membuat Surat Keputusan (SK) pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Mabes Polri.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari, saya lupa. Kemudian sama sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Alex menambahkan, faktor pembinaan diduga menjadi alasan ditariknya Rossa oleh Mabes Polri. Untuk menjaga hubungan antarlembaga, kata Alex, maka KPK tidak bisa menahan Rossa lebih lama.
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir di sana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," kata dia.
Ia menjelaskan, Kompol Rossa sudah diberhentikan sejak tanggal 1 Februari 2020 merujuk dari SK yang diteken oleh Sekjen KPK.
Otomatis, Kompol Rossa sudah tidak lagi memunyai jabatan di lembaga antirasuah tersebut
"SK kami per tanggal 1 Februari. Pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan tanggal 1 Februari. Yang pasti SK itu ditembuskan ke KPK. Otomatis dari KPK langsung menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya dimana. Mekanismenya seperti itu. Pasti di SK pemberhentian dengan hormat itu ada tembusan kemana-mananya," jelas Alex.
Terkait posisi Kompol Rossa di Mabes Polri, Alex mengaku tidak tahu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada Polri terkait jabatan bagi Kompol Rosa.
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
"Ya kalau di Polri SK-nya sudah kami sampaikan ke Kadiv SDM. Nanti kalau di Polri, yang bersangkutan mau ditempatkan dimana kan kami tidak ngerti. Kalau di KPK, SK yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," tutup Alex.
Untuk diketahui, kompol Rosa merupakan penyidik KPK yang bertugas menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dimana tersangka merupakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO