Suara.com - Sekretaris Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi menyebut dirinya diperintah mengetik sejumlah nama pejabat Kemenpora dan KONI untuk mendapatkan komitmen fee atas pencairan dana proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Hal itu disampaikan Suradi saat memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
"Saya dibacakan (daftar nama untuk diketik), saya tidak diberikan pak," kata Suradi dalam kesaksiannya.
Suradi mengatakan, bahwa Ending adalah selaku Sekretaris Jendral KONI. Ending Fuad Hamidy sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Suradi menyampaikan bahwa dalam daftar nama-nama penerima fee tersebut, hanya berisikan inisial nama. Di mana dalam daftar itu ada sejumlah pejabat dari Kemenpora maupun KONI.
"Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," ungkap Suradi.
JPU KPK, sempat melihat list nama-nama penerima fee, dan menunjuk inisial nama 'M' dan 'UL' kepada Suradi. Melihat itu, Suradi menyebut bahwa inisial M adalah Imam Nahrawi selaku Menpora ketika itu dan UL inisial dari Miftahul Ulum.
"Pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu pak Ulum," jawab Suradi.
Berikut daftar nama dalam list penerima fee di kasus suap dana hibah Lemenpora kepada KONI:
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
- M sebesar Rp 1,5 miliar
- UL sebesar Rp 500 juta
- MLY sebesar Rp 400 juta
- AP sebesar Rp 250 juta
- OY sebesar Rp 200 juta
- AR sebesar Rp 150 juta
- NUS sebesar Rp 50 juta
- SUF sebesar Rp 50 juta
- AY sebesar Rp 30 juta
- EK sebesar Rp 20 juta
Dalam perkara ini, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat
-
Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
-
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'