Suara.com - Hari ketiga penindakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE bagi pengendara sepeda motor mengalami meningkatkan. Pada Rabu (5/2/2020) kemarin atau di hari ketiga penindakan sistem tilang e-TLE tercatat 164 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan jumlah pelanggaran tersebut meningkat jika dibandingkan hari kedua penindakan sistem tilang e-TLE pada Selasa (4/2/2020) yang tercatat hanya sebanyak 157 pelangggaran.
"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 5 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 4 Februari 2020 mengalami kenaikan sejumlah tujuh pelanggaran atau sebanyak 4,4 persen," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Fahri menuturkan pelangggaran pengendara sepeda motor melintasi jalur bus way masih mendominasi, yakni sebanyak 100 pelangggaran. Adapun, pelangggaran sepeda motor masuk jalur bus way paling banyak terekam kamera terjadi di Halte Imigrasi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jumlah pelanggaran sejumlah 51 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway Halte Imigrasi," katanya.
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.
Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemotor Masuk Jalur Busway Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di DKI
Berita Terkait
-
Siap-siap Pengendara Motor, Tilang ETLE Diberlakukan Senin Depan
-
Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Dinilai Jadi Langkah Efektif
-
Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
-
Waspada! Polda Metro Jaya Tambah Kamera Tilang Elektronik 2020
-
Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Tak Diurus, Bakal Begini Akibatnya...
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui