Suara.com - Majelis hakim menunda sidang Miftahul Ulum, terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Seyogyanya, saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewantoro.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membeberkan tidak memiliki waktu cukup untuk memeriksa keterangan Gatot di pengadilan. Sebab, menurutnya masih ada kasus lain yang harus disidangkan hari ini.
Dia pun memerintahkan agar JPU KPK kembali membawa Gatot ke sidang agar bisa memberikan kesaksian dalam kasus suap hibah Kemenpora pada pekan depan.
"(Untuk saksi pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya sekitar jam 14.00 WIB. Gitu ya pak. Silakan untuk meninggalkan (ruang sidang)," ungkap Hakim Ketua Ni Made dalam persidangan, Kamis (6/2/2020).
Gatot pun tak mempermasalahkan penundaan sidang.
Dirinya, mengaku akan memberikan keterangan apapun yang diminta JPU maupun majelis hakim pada sidang berikutnya.
"Minggu berikutnya ya," singkat Gatot.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum yang pernah menjadi asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi didakwa ikut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
Mitahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
FIFA Minta Piala Dunia U-20 Banjir Penonton, Pemerintah - PSSI Siap Promosi
-
Piala Dunia U-20 2021 Digelar 24 Mei Hingga 12 Juni
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan