Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menyebut adanya utang piutang dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang lumrah dan legal.
Hal itu disampaikan Mudzakir dalam persidangan terdakwa Darman Mapanggara terkait suap proyek pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Menurut Mudzakir, pinjam meminjam uang antar direksi bukan suatu yang melanggar hukum pidana.
"Kalau hasil pribadi pinjam itu sah-sah saja sebagai hukum perdata transaksi minjam-minjam adalah sah. Kesimpulannya, apakah boleh, boleh, sah-sah saja. Bahkan antar badan hukum pun boleh," kata Mudzakir dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Darman memang disebut memiliki sejumlah utang pituang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.
Mudzakir mengatakan, persoalan utang-piutang itu haruslah dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut anto factum, factum dan post factum.
Dia mengatakan, masalah utang biasa dikaitkan dengan hukum perdata. Sedangkan, kasus yang menjerat Darman adalah tindak pidana korupsi.
"Maka ahli selalu mengatakan apapun perbuatan itu entah perdata atau administrasi atau pidana. Baca secara keseluruhan dalam arti anto factum, factum dan post factum akan clear dan akan jelas bahwa perbuatan dalam konteks apa," ujar Mudzakir.
Mudzakir mengungkapkan bahwa permasalahan pidana harus menjadi domain pidana, begitu juga perdata.
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
"Bahwa hukum administrasi jangan dipidanakan, hukum perdata jangan dipidanakan. Karena hal yang berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan. Demikian juga dengan berhubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir.
Diketahui, penetapan Darman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II , seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.
Berita Terkait
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Supir Pribadi dan Petinggi AP II
-
Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah