Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menyebut adanya utang piutang dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang lumrah dan legal.
Hal itu disampaikan Mudzakir dalam persidangan terdakwa Darman Mapanggara terkait suap proyek pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Menurut Mudzakir, pinjam meminjam uang antar direksi bukan suatu yang melanggar hukum pidana.
"Kalau hasil pribadi pinjam itu sah-sah saja sebagai hukum perdata transaksi minjam-minjam adalah sah. Kesimpulannya, apakah boleh, boleh, sah-sah saja. Bahkan antar badan hukum pun boleh," kata Mudzakir dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Darman memang disebut memiliki sejumlah utang pituang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah.
Mudzakir mengatakan, persoalan utang-piutang itu haruslah dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut anto factum, factum dan post factum.
Dia mengatakan, masalah utang biasa dikaitkan dengan hukum perdata. Sedangkan, kasus yang menjerat Darman adalah tindak pidana korupsi.
"Maka ahli selalu mengatakan apapun perbuatan itu entah perdata atau administrasi atau pidana. Baca secara keseluruhan dalam arti anto factum, factum dan post factum akan clear dan akan jelas bahwa perbuatan dalam konteks apa," ujar Mudzakir.
Mudzakir mengungkapkan bahwa permasalahan pidana harus menjadi domain pidana, begitu juga perdata.
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
"Bahwa hukum administrasi jangan dipidanakan, hukum perdata jangan dipidanakan. Karena hal yang berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan. Demikian juga dengan berhubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir.
Diketahui, penetapan Darman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II , seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.
Berita Terkait
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Supir Pribadi dan Petinggi AP II
-
Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kinerja SDM Danone Indonesia Lampaui Benchmark Global
-
Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat
-
Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain
-
Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026
-
Senin Pagi Harga Minyak Dunia Melonjak karena Ketidakpastian Selat Hormuz
-
Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?
-
Pantang Menyerah! Pedro Acosta Berusaha Raih Kemenangan Pertama Bersama KTM
-
Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini
-
Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa
-
Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya