Saat berita ini dibuat, sudah ada 351 Retweet dan lebih dari 16 ribu likes.
Banyak pula yang memberikan pendapatnya di kolom komentar.
"(Pilih) Ganjar pastinya, Pak Ganjar satu pemikiran sama Pak Jokowi untuk masalah teroris, tidak ada tawar menawar, semua disikat habis. Lebih baik pencabutan status WNI terindikasi ISIS daripada Indonesia ke depannya darurat teroris," tulis @RioLTobing1.
Ada pula warganet yang menyayangkan sikap Ridwan Kamil.
"Ya jelas pilih ndoro kesayangan Ganjar Pranowo, walaupun yang satunya gubernurku yang sekarang," tulis @LiEn*******.
"Saya orang Bandung, tapi maaf untuk kali ini izinkan saya untuk mendukung statement bapak Ganjar Pranowo. Maafkan saya pak Ridwan Kamil, tetapi jujur saya kecewa dengan statement bapak mengenai eks ISIS ini," tulis @Aluna_*******.
Wacana Dipulangkan, Rehabilitasi Eks Jihadis ISIS Harus Mendalam dan Lama
Pemerintah masih berdiskusi apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS dari Timur Tengah ke tanah air atau tidak.
Peneliti pemetaan terorisme, Taufik Andrie menilai kalau pemerintah akhirnya memutuskan untuk membawa pulang, maka rehabilitasi yang diberikan harus dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Ratusan WNI Eks ISIS Dipulangkan
Taufik menjelaskan bahwa WNI eks ISIS tersebut bisa saja dipulangkan ke pemerintah. Namun ia tidak menampik kalau prosesnya pun tidak mudah.
Pasalnya, pemerintah serta stakeholder terkait bukan hanya membuang ideologi mereka yang berkiblat kepada kelompok ISIS tetapi juga memperhatikan aspek lainnya.
"Bukan semata-mata meng-adress ideologinya tapi multifaktor, ada psikologi, ada re-edukasi, ada prinsip-prinsip kebangsaan, kewarganegaraan," kata Taufik saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Taufik mewajarkan apabila WNI eks ISIS tersebut minta dipulangkan lantaran kalah dalam berperang.
Namun, menurutnya pemerintah juga harus memperhatikan set of mind mereka apabila yang sudah memasuki tahap kombatan meskipun para WNI ingin kembali ke tanah air.
Dengan rehabilitasi menyeluruh, tentu tidak dapat dilakukan dalam waktu yang sebentar.
Berita Terkait
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
[FULL VIDEO] BEM Bersatu Tuding Tiyo Ardianto Punya Kedekatan dengan Aktor Politik Tertentu
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi