Suara.com - Selama bertahun-tahun, setiap 9 Februari, sekelompok komunitas pers dan pemerintah selalu menggelar perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Namun, setiap perayaan diiringi polemik: tepatkan kaum jurnalis merayakannya?
Presiden Jokowi mengakui kapok kalau tak menghadiri perayaan Hari Pers Nasional. Karenanya pula, ia jauh-jauh datang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2), untuk mengikuti perayaan HPN 2020.
"Saya kapok kalau enggak hadir di acara HPN, wartawan teman saya sehari-hari,” kata Jokowi ketika berpidato dalam acara HPN 2020 di halaman kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Dharma Praja Nomor 1 Banjarbaru, Sabtu.
Meski sedang dalam agenda kenegaraan di sejumlah daerah, Jokowi tetap menyempatkan diri hadir di Banjarmasin.
"Tadi dalam perjalanan ke Canberra, saya membelokkan ke Banjarmasin demi menghadiri Hari Pers Nasional,” katanya.
Presiden mengatakan, kemana pun pergi, yang selalu ikut adalah para wartawan. Bahkan kadang menterinya tidak ikut, justru wartawan yang mengawal.
“Yang mengejar saya sehari-hari, yang menghadang saya sehari-hari adalah insan pers,” katanya.
Kadang sebagai Presiden ia gugup saat bertemu wartawan, terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh kuli tinta, bahkan ada informasi yang belum ia ketahui dari bawahannya.
“Jadi kadang saya jadi gugup dan gagap, karena tidak siap dengan pertanyaan yang disampaikan wartawan,” katanya.
Baca Juga: AJI-IJTI: Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional
Polemik
Perayaan HPN kekinian masih menjadi polemik. Sebab, tidak semua komunitas pers setuju terhadap tanggal Hari Pers Nasional.
Kelompok yang pro HPN pada 9 Februari adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), tidak menyepakati tanggal tersebut.
Sejumlah kalangan menilai tanggal 9 Februari tidak tepat ditetapkan sebagai HPN, sehingga harus diluruskan.
HPN selama ini mengacu pada hari lahir PWI yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto—penguasa Orde Baru yang menindas pers—melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Buka Wacana Bangun Tol dari Kalsel ke Ibu Kota Baru
-
Presiden Jokowi Rayakan Hari Pers Nasional di Kota Banjarbaru
-
Ucie Sucita Girang Bakal Tanam Pohon Bareng Presiden Jokowi
-
Jurnalis Yuli Dideportasi, AJI Surabaya Kecam Pemerintah Hongkong
-
AJI Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Media di 23 Kota
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung