Suara.com - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia yang melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade. Andre sedianya dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam sekenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia sekaligus pihak pelapor, yakni Donny Manurung menuturkan alasan laporannya ditolak lantaran dinilai belum memenuhi persyaratan alat bukti yang cukup. Menurut Donny, pihaknya pun diminta untuk memenuhi bukti-bukti yang dinilai kurang pihak kepolisian.
"Artinya baru secara follow up saja baru kami tadi buat dan nanti kami disuruh pembuktian secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa belum kami bawa sepenuhnya," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Berkenaan dengan itu, Donny bakal segera berkoordinasi dengan tim di Sumatera Barat untuk segera memenuhi bukti persyaratan yang belum lengkap.
Sehingga, dia berharap dalam kurun waktu beberapa hari kedepan akan segera kembali ke Bareskrim Mabes Polri guna melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Nanti kita minta teman teman di Sumatera Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Bukti percakapan yang susah kita dapatkan," katanya.
Sebelumnya, Jarak Indonesia hendak melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Andre dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan PSK berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Donny Manurung mengatakan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran perilaku Andre yang diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan NN dapat dikenakan pidana. Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.
"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kaca di Rutan Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cari Proyektil
Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban," ujarnya.
"Kenapa saya katakan korban. Kenapa ada pelacur di negeri ini? karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," imbuh Donny.
Berkenaan dengan itu, Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre dan Bimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan