Suara.com - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia yang melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade. Andre sedianya dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam sekenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia sekaligus pihak pelapor, yakni Donny Manurung menuturkan alasan laporannya ditolak lantaran dinilai belum memenuhi persyaratan alat bukti yang cukup. Menurut Donny, pihaknya pun diminta untuk memenuhi bukti-bukti yang dinilai kurang pihak kepolisian.
"Artinya baru secara follow up saja baru kami tadi buat dan nanti kami disuruh pembuktian secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa belum kami bawa sepenuhnya," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Berkenaan dengan itu, Donny bakal segera berkoordinasi dengan tim di Sumatera Barat untuk segera memenuhi bukti persyaratan yang belum lengkap.
Sehingga, dia berharap dalam kurun waktu beberapa hari kedepan akan segera kembali ke Bareskrim Mabes Polri guna melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Nanti kita minta teman teman di Sumatera Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Bukti percakapan yang susah kita dapatkan," katanya.
Sebelumnya, Jarak Indonesia hendak melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Andre dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan PSK berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Donny Manurung mengatakan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran perilaku Andre yang diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan NN dapat dikenakan pidana. Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.
"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kaca di Rutan Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cari Proyektil
Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban," ujarnya.
"Kenapa saya katakan korban. Kenapa ada pelacur di negeri ini? karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," imbuh Donny.
Berkenaan dengan itu, Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre dan Bimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku