Suara.com - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia mendesak polisi segera menangkap Bimo, ajudan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade. Polisi didesak menangkap Bimo lantaran diduga kuat terlibat dibalik sekenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia selaku pihak pelapor yakni Donny Manurung menilai polisi harus segera menangkap Bimo lantaran diduga sebagai pihak yang memesan kamar 606, lokasi yang menjadi TKP penggerebekan PSK berinisial NN atas perintah Andre.
"Kalau kasus ini ingin dilanjutkan, Bimo-nya harus muncul, dicari Bimo-nya. Jangan Harun Masiku saja dihilangkan, Bimo-nya harus dicari juga," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
"Polri harus kerja ekstra, tentu kami berharap, kinerja Polri di kepimpinan Idham Azis, harus lebih baik. Jangan sampai Polri dimanfatkan oleh segelentir kepentingan hasrat politiknya (Andre)," Donny menambahkan.
Diketahui, Jarak Indonesia telah melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Andre dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan PSK berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Donny Manurung selaku pihak pelapor menyampaikan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran perilaku Andre yang diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan NN dapat dikenakan pidana. Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.
"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rutan Cipinang Diberondong Tembakan, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Gas
Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban," ujarnya.
"Kenapa saya katakan korban. Kenapa ada pelacur di negeri ini? karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," imbuh Donny.
Berkenaan dengan itu, Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre dan Bimo.
"Barang bukti berupa dasar-dasar hukum, bukti pemesan hotel itu atas nama Andre Rosiade - Bimo," tandasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Gerebek PSK, Pelapor: Polri Jangan Mau Dimanfaatkan Andre Rosiade
-
Disebut Jebak PSK, Pelapor Polisikan Andre Rosiade Pakai Pasal Berlapis
-
Tahan Diri, MKD Hormati Proses Pemanggilan Andre Rosiade Oleh DPP Gerindra
-
Soal Penangguhan PSK NN, Gerindra: Semoga Kasusnya Berjalan Baik
-
Gerindra Tak akan Bantu Andre Rosiade Jika Kasusnya Diproses MKD
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan