Suara.com - Polisi membongkar kasus penipuan sewa apartemen melalui aplikasi jual beli online OLX. Otak dari penipuan tersebut merupakan narapidana kasus penipuan berinisial Fm yang kekinian masih mendekam di Lapas Tenggerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan F biasa menawarkan sewa apartemen yang berada di sekitar Jakarta Pusat dan Jakarta Timur melalui aplikasi OLX.
"Modusnya menggunakan aplikasi OLX menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Yusri mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka F dibantu oleh dua tersangka lainnya yang masih buron yakni D dan E.
Keduanya merupakan istri dan kakak kandung tersangka F yang memiliki peran membantu para korban meninjau apartemen yang hendak disewa.
"Dia (F) gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp 200.000 per hari, ada juga yang Rp 100.000 per hari," ungkapnya.
Melalui akun aplikasi jual beli online OLX, tersangka F menawarkan sewa apartemen Rp 3 juta per bulan. Tersangka F membuat sebuh iklan penyewaan apartemen melalui OLX dengan menggunakan ponsel dan laptop dari dalam sel.
Kemudian, para korban biasa mentransfer uang sewa apartemen selama satu tahun yakni Rp 30 juta ke rekening bank milik F yang menggunakan data fiktif.
Namun, saat sang penyewa baru menempati apartemen selama 7 hari, tiba-tiba pihak menajemen menadatangani dan mengusir korban.
Baca Juga: Kasus Penipuan WO Pandamanda, Pelapor Bertambah Menjadi 70 Calon Pengantin
"Korban sampai saat ini yang baru terdata oleh kami ada 15 orang. Dari jumlah tersebut, baru 4 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya," kata dia.
Berita Terkait
-
Bayar Rp 50 Juta, Pesta Nikah Isnaini Buyar Usai Ditipu Wedding Organizer
-
Modus Penipuan Via Facebook, Aslinya Novita Ngakunya Dimas
-
Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
-
Akui Habiskan Uang Korban, Ini Kata Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah
-
Modus Gandakan Uang, Polisi Endus Aksi Penipuan Kelompok King of The King
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta