Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut sebagai respon atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait KPK yang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAW yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.
"KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2020).
Diketahui, dalam gugatannya MAKI meminta KPK untuk menelisik keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW.
Terkait Donny, KPK menyatakan tidak bisa menetapkannya menjadi tersangka. Lantaran, Donny bertindak sebagai advokat dalam kasus tersebut.
Namun, Ali menegaskan jika menemukan dua alat bukti yang cukup, tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat."
Sebelumnya, dalam gugatan MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait keterlibatannya dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (8/1/2020). Dalam tangkap tangan tersebut Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
-
ICW Desak KPK Umumkan Batas Pencarian Buronan Harun Masiku
-
Update Buronan Harun Masiku, Mabes Polri Tunggu Laporan Polda dan Polres
-
KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
-
Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG