Suara.com - Tim Biro Hukum KPK dan Dewan Pengawas memberikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Di ruang persidangan, mereka meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI.
Tim Biro Hukum KPK, Natali Kristiyanto, mengatakan MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham). Sehingga MAKI dianggap tidak mewakili suara masyarakat.
"Tidak sesuai bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenkumham untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata Tim Biro Hukum, Natali Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Terkait itu, ia berharap hakim tunggal untuk menolak permohonan MAKI dan tidak diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali.
Menurutnya, KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus kasus suap PAW anggota DPR.
Ia menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus ini bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," tegas Natali.
Sementara hakim tunggal akan melanjutkan sidang pada Rabu (12/2/2020) besok. Dimana pihak pemohon MAKI akan memberikan alat bukti berupa surat-surat.
Baca Juga: KPK Jelaskan Adanya Pelaporan terhadap Deputi Pencegahan Ke Bareskrim
Untuk diketahui, dalam gugatannya MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi