Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kemarin hari Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.
"Kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar," tambah Ali
Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI