Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP pada Selasa (11/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, mereka telah meminta majelis hakim untuk menolak gugatan MAKI dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Usai persidangan, Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo menyebut bahwa tim Biro Hukum KPK, tak menyampaikan secara terbuka mengenai adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW.
"Mereka hanya menjawab secara normatif. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK berani jujur hebat, buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan," kata Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Awalnya, Rizky berharap KPK mampu memberi jawaban adanya bukti permulaan yang cukup untuk status Hasto dalam kasus suap PAW. Apalagi, kata Rizky, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain itu, KPK belum juga menyampaikan dalam penyidikannya bahwa adanya aliran uang yang mengarah ke elite PDI Perjuangan.
Setelah mendengar jawaban KPK, Rizky menganggap lembaga antirasuah tersebut tidak membuka proses penanganan perkara suap PAW, namun hanya menjelaskan proses pemanggilan Hasto sebagai saksi.
"Tidak dibuka secara gamblang. Di sini hanya disebutkan surat panggilan tanggal sekian dan sudah menghadiri sebagai saksi tanggal sekian. Sedangkan, kami ingin ada sekup apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny."
Untuk diketahui, Tim Biro Hukum KPK Natali Kristianto menyebut MAKI bukanlah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Sehingga, kata Natali, MAKI bukanlah sebagai perwakilan dari masyarakat.
"Tidak sesuai bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," katanya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
Lantaran itu, Natali meminta kepada hakim tunggal untuk menolak permohonan MAKI dan tidak diterima.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali
Sebelumnya, dalam gugatannya, MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026