Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP pada Selasa (11/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, mereka telah meminta majelis hakim untuk menolak gugatan MAKI dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Usai persidangan, Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo menyebut bahwa tim Biro Hukum KPK, tak menyampaikan secara terbuka mengenai adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW.
"Mereka hanya menjawab secara normatif. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK berani jujur hebat, buka-bukaan terkait dengan Hasto dan kawan-kawan," kata Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Awalnya, Rizky berharap KPK mampu memberi jawaban adanya bukti permulaan yang cukup untuk status Hasto dalam kasus suap PAW. Apalagi, kata Rizky, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain itu, KPK belum juga menyampaikan dalam penyidikannya bahwa adanya aliran uang yang mengarah ke elite PDI Perjuangan.
Setelah mendengar jawaban KPK, Rizky menganggap lembaga antirasuah tersebut tidak membuka proses penanganan perkara suap PAW, namun hanya menjelaskan proses pemanggilan Hasto sebagai saksi.
"Tidak dibuka secara gamblang. Di sini hanya disebutkan surat panggilan tanggal sekian dan sudah menghadiri sebagai saksi tanggal sekian. Sedangkan, kami ingin ada sekup apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny."
Untuk diketahui, Tim Biro Hukum KPK Natali Kristianto menyebut MAKI bukanlah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Sehingga, kata Natali, MAKI bukanlah sebagai perwakilan dari masyarakat.
"Tidak sesuai bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," katanya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
Lantaran itu, Natali meminta kepada hakim tunggal untuk menolak permohonan MAKI dan tidak diterima.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Natali
Sebelumnya, dalam gugatannya, MAKI meminta lembaga antirasuah KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG