Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwa kritikan - kritikan yang disampaikan Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantaran merasa khawatir jika nama-nama tertentu lolos dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kritikan itu disampaikan karena bahwa capim KPK Jilid V dari institusi Polri dan Jaksa dianggap melakukan pelanggaran kode etik atau memiliki rekam jejak yang tidak baik.
"Ya, jadi masih banyak yang didukung WP KPK, hanya memang harus diakui WP (KPK) sangat tidak nyaman dengan Capim yang berasal dari Kepolisian," kata Boyamin, Kamis (29/8/2019).
Boyamin menyebut dari 20 Capim KPK yang kini lolos hanya 2 kandidat yang berasal dari internal KPK, yakni Alexander Marwata dan Sujanarko.
Menurut Boyamin, WP KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi diduga mendukung capim KPK, dari unsur akademisi Malang Corruption Watch Luthfi Jayadi Kurniawan dan Sudjanarko.
Meski begitu, sejumlah nama internal KPK sebelumnya juga telah dinyatakan gagal seperti Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, Pahala Nainggolan, dan Laode M Syarif dan lainnya.
Dia menduga, setelah sejumlah capim internal KPK yang didukung WP KPK maupun koalisi masyarakat sipil antikorupsi mulai berguguran, mulailah muncul sejumlah kritikan terhadap Pansel KPK.
"Pasti sangat berkorelasi dengan seleksi. Karena WP sangat khawatir capim yang dihasilkan akan makin memperburuk keadaan," ujar Boyamin.
Maka itu, Boyamin menganggap mereka ada kekhawatiran dengan calon dari internal KPK hanya menyisakan 2 capim KPK.
Baca Juga: Dicecar Pansel KPK soal Rumah Mewah, Brigjen Sri: Saya Atlet Lari Gawang
"Kalau sekarang istilahnya khawatir calon tersisa akan tidak masuk 10 besar," kata Boyamin
Boyamin menambahkan untuk diluar internal KPK dukungan dari WP KPK maupun koalisi masyarakat sipil antikorupsi diduga mendukung Supardi dan Nawawi Pomalonga dari unsur hakim.
"Untuk Supardi meski Jaksa tetap dapat dukungan WP karena pernah bertugas di KPK yang dinilai cukup baik dan kredibel," kata dia.
Berita Terkait
-
Integritasnya Diragukan di Pansel, Hendardi: Mereka yang Sedang Berpolitik
-
Pansel Pastikan Tidak Akan Penuhi Undangan KPK Besok
-
Pansel KPK Tanya Kasus Kayu, Sugeng: Jika Bersalah, Mustahil Saya di Sini
-
Dicecar Pansel KPK soal Rumah Mewah, Brigjen Sri: Saya Atlet Lari Gawang
-
Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025