Suara.com - Lucinta Luna telah dinyatakan secara hukum beridentitas wanita. Hal itu berdasar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin yang diajukan Lucinta Luna.
Eks kuasa hukum Lucinta Luna yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan kliennya saat mengajukan permohonan ialah Surat Keterangan Dokter atau Certificated by Attending Doctor dari Rumah Sakit Rajyindee Thailand. Dimana, pada April 2004 lalu di rumah sakit itulah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melakukan operasi ganti kelamin.
"Buktinya surat-surat operasi (ganti kelamin) dari RS di Thailand," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Adapun, menurutnya dalam surat keterangan dokter yang dijadikan barang bukti tersebut Luncinta Luna dinyatakan terdiagnosis mengidap penyakit Dysphoria Gender atau biasa dikenal dengan gangguan identitas gender.
"Kan logikanya kalau orang udah operasi kelamin mau ngomong apalagi. Dia kan ada penyakit Dysphoria itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun nama pemohon tersebut disamarkan.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin Lucinta Luna itu terdaftar pada 26 November 2019 dengan nomor perkara Nomor : 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Hanya saja, dalam kolom keterangan nama pemohon itu tidak dituliskan nama asli Lucinta Luna yakni Muhammad Fatah melainkan hanya bertulis disamarkan. Sementara itu, tertera selaku kuasa hukum pemohon, yakni Guntoro, SH. MH.
Baca Juga: 4 Orang Ini Berjasa Membuat Lucinta Luna Bisa Ganti Kelamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres