Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (13/2/2020). Prasetio membicarakan soal revitalisasi hingga gelaran Formula E di Monas.
Salah satu poin yang ditekankan terkait dugaan manipulasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, dalam surat balasan Anies kepada Mensesneg soal perizinan penggunaan Monas sebagai lintasan balap Formula E, Anies mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Namun, Prasetio menyebut Anies tak memperoleh rekomendasi itu. Pasalnya, Kepala TACB Mundardjito disebutnya tak mengeluarkannya.
"Kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan Kepala Cagar Budaya Pak Marjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasi," ujar Prasetio.
Menurutnya Anies seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dalam menggelar acara balap mobil listrik ini. Jika Anies tak memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995, maka Mantan Mendikbud ini disebutnya menabrak aturan dan membohongi publik.
"Negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik. Itu saja," katanya.
Prasetio mengaku sebenarnya mendukung gelaran Formula E di Jakarta. Namun, Monas merupakan Cagar Budaya yang harus dijaga dan tak bisa seenaknya menggelar acara ini dengan manipulasi.
"Setneg enggak melarang loh ada Formula E. Tapi istilahnya, saya nangkap, ini kan cagar budaya," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di Monas. Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Baca Juga: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Formula E, Disbud: Cari Sendiri
Sebelumnya, Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan lokasi cagar budaya adalah Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.
"Kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih advisorynya atau nasihatnya mau diapain nanti," jelasnya.
Berita Terkait
-
191 Pohon di Monas Dijadikan Furnitur, Ferdinand: Ini Pencurian Aset Pemda!
-
Surat untuk Balapan di Monas Jadi Polemik, Begini Respons Anies
-
Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Formula E, Disbud: Cari Sendiri
-
Formula E Monas Tak Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, Anies Bohong?
-
Beri Rekomendasi Monas Jadi Lintasan Formula E, Disbud Tutupi Alasannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam