Suara.com - Kepolisian mengatakan Ayluna Putri alias Lucinta Luna bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Namun ada mekanisme yang harus diikuti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan untuk saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasusnya.
"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).
Meski demikian, Yusri menegaskan, keputusan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak akan sepenuhnya bergantung pada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Kalau sudah selesai semua, kalau dia ajukan ke sana, rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ujarnya.
Lucinta yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Lucinta Luna Minta Maaf, Anak Karen Idol Diautopsi
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Minta Maaf, Anak Karen Idol Diautopsi
-
Pemasok Jual Psikotropika ke Lucinta Luna Rp 500 Ribu, Dapat dari Dokter
-
3 Hari Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Kesehatan Lucinta Luna
-
Lucinta Luna Awalnya Minum Psikotropika Pakai Resep Dokter, Tapi...
-
3 Hari Ditahan, Lucinta Luna Depresi Hingga Kakinya Bengkak
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan