Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta mantan Menpora Imam Nahrawi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Gatot dalam kesaksianya di persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).
"Jadi, pernah kejadian pada 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA (WhatsAap) dari Pak Ulum. Karena, saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden. Kemudian intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya, mengirimkan kapsionnya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," kata Gatot.
Jaksa KPK Ronald Worotikan menegaskan kepada Gatot terkait pemintaan agar dirinya mundur diminta oleh Imam melalui pesan WhatsAap yang diterima dari Miftahul Ulum.
"Itu, jadi terdakwa ngirim WA ?" tanya Jaksa Ronald
"Iya, WA-nya antara dia (Miftahul Ulum) sama pak Menteri, di forward ke saya," jawab Gatot
Selain Jaksa pun menanyakan kembali kepada Gatot, alasan dirinya diminta mundur oleh Imam tersebut.
"Alasaannya apa (diminta mundur Sesmenpora) tanya jaksa
"Karena pada saat pengukuhan kontingen itu, saya dianggap gagal, tidak bisa menghadirkan Pak Imam, yang juga paling tidak itu melaporkan kepada presiden atau juga menerima pataka dari presiden dan saya dianggap bodoh dianggap tolol," katanya.
Baca Juga: Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI
Dalam perkara tersebut, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
-
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat
-
Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
-
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis