Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta mantan Menpora Imam Nahrawi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Gatot dalam kesaksianya di persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).
"Jadi, pernah kejadian pada 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA (WhatsAap) dari Pak Ulum. Karena, saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden. Kemudian intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya, mengirimkan kapsionnya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," kata Gatot.
Jaksa KPK Ronald Worotikan menegaskan kepada Gatot terkait pemintaan agar dirinya mundur diminta oleh Imam melalui pesan WhatsAap yang diterima dari Miftahul Ulum.
"Itu, jadi terdakwa ngirim WA ?" tanya Jaksa Ronald
"Iya, WA-nya antara dia (Miftahul Ulum) sama pak Menteri, di forward ke saya," jawab Gatot
Selain Jaksa pun menanyakan kembali kepada Gatot, alasan dirinya diminta mundur oleh Imam tersebut.
"Alasaannya apa (diminta mundur Sesmenpora) tanya jaksa
"Karena pada saat pengukuhan kontingen itu, saya dianggap gagal, tidak bisa menghadirkan Pak Imam, yang juga paling tidak itu melaporkan kepada presiden atau juga menerima pataka dari presiden dan saya dianggap bodoh dianggap tolol," katanya.
Baca Juga: Saksi Sebut Proposal Dana Hibah Kemenpora Sebagian Buat Gaji Pegawai KONI
Dalam perkara tersebut, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
-
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat
-
Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
-
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran