Suara.com - Ombudsman RI melihat adanya potensi mal administrasi saat anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade melakukan penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN. Pasalnya, yang dilakukan Andre tersebut justru bukan menjadi ranah kerjanya anggota Komisi VI.
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penjebakan ialah pihak kepolisian. Itu pun harus mengikuti standar operasional atau SOP yang berlaku, sehingga tidak merendahkan martabat kemanusiaan.
Namun untuk kali ini, yang melakukan penggerebekan ialah Andre Rosiade yang mana tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR RI. Komisi itu memiliki tupoksi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, Investasi dan standarisasi nasional.
"Justru sebetulnya kewenangannya tidak ada di konteks human trafficiking dalam pengawasan, penganggaran dan regulasi," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menurut Ninik, pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan Andre Rosiade itu biasa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penjebakan dalam suatu kasus. Hal itu pula diatur dalam Perka Nomor 12 Tahun 2013 juncto Perka Nomor 6 Tahun 2019.
"Jadi memang kepolisian dimungkinkan untuk melakukan tindakan dengan tata cara penjebakan untuk kasus-kasus tertentu tetapi dengan standar operasional yang sudah tertentu pula," ujarnya.
Ninik menuturkan seharusnya Andre tidak perlu sampai harus melakukan undercover buy hingga menjebak perempuan berinisial NN di dalam kamar hotel. Menurutnya Andre bisa melaporkan kepada pihak kepolisian yang lebih memiliki wewenang untuk melakukan penjebakkan maupun penggerebekan.
"Sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah, kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," katanya.
Sebelumnya, tindakan penggerebekan terhadap perempuan berinisial NN (22) oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komnas Perempuan.
Baca Juga: Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebut, upaya Andre Rosiade dalam kasus tersebut sebagai tindak kriminalisasi. Andre tidak memiliki wewenang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR terkait penggerebekan yang dilakukan terhadap NN.
Tag
Berita Terkait
-
Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"
-
Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik
-
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
-
NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?
-
Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran