Suara.com - Sektor perempuan masih menjadi kaum tertindas dalam budaya patriarki yang mengakar di Indonesia. Termutakhir, seorang perempuan yang dilacurkan (pedila) berinsial NN (22) ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat.
Tindakan kriminalisasi tersebut berujung pada penahanan terhadap NN di Mapolda Sumatera Barat. Kini, NN sudah bisa menghirup udara bebas seusai ditangguhkan penahanannya.
Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra menyebut, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi NN baik secara sosial maupun psikologi. Sebab, dalam penggerebekan wajah NN terlihat jelas dalam video yang beredar.
"Yang pasti setelah kasus ini di ekspos secara besar-besaran, tentu dia tidak bisa lagi secara leluasa berada di ruang publik. Apalagi ketika dalam vlog dan saluran (video penggerebekan) wajahnya terlihat. Kami dari Jaringan Peduli Perempuan sekarang sedang mengupayakan semacam trauma healing kepada NN, bahwa dia harus dipulihkan kondisi sosial dan psikologinya," kata Wendra di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020) sore.
Wendra menyebut, tidak semua orang -dalam hal ini korban- terbiasa menghadapi tekanan. Selain ancaman pidana, Wendra menduga ada ancaman dadi pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini.
Untuk itu, Wendra menyebut pihaknya fokus untuk memulihkan kondisi psikologis NN. Selain itu, upaya hukum terus dilakukan agar NN mendapatkan keadilan sebagai korban.
"Kami sekarang lebih cenderung untuk memastikan kondisi psikologi NN tetap stabil sembari mempersiapkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh untuk memulihkan keadilan NN sendiri," katanya.
Wendra meminta agar Polda Sumatera Barat segera menghentikan kasus yang merundung NN. Dia beranggapan jika tidak ada korelasi yang jelas antara praktik prostitusi dengan Undang-Undang ITE yang disangkakan pada NN.
"Kami mendorong agar Polda Sumatra Barat melakukan SP3 terhadap kasus ini. Betul, ada kenyataan prostutusi online di Sumatra Barat. Tapi melakukan kriminalisasi terhadap NN tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Baca Juga: Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
"Bahwa tindakan pemidanaan seperti ini tidak akan menjawab permasalahan secara clear. Kami tidak melihat adanya urgensi sebenarnya bahwa korelasi UU ITE yang disangkakan pada NN terhadap tindakan yang dilakukan oleh NN," tambah Wendra.
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
-
Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi
-
Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan
-
MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN
-
Disumpah Alquran, Andre Sebut Beri Keterangan Sejujurnya ke MKD Gerindra
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945