Suara.com - Sektor perempuan masih menjadi kaum tertindas dalam budaya patriarki yang mengakar di Indonesia. Termutakhir, seorang perempuan yang dilacurkan (pedila) berinsial NN (22) ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat.
Tindakan kriminalisasi tersebut berujung pada penahanan terhadap NN di Mapolda Sumatera Barat. Kini, NN sudah bisa menghirup udara bebas seusai ditangguhkan penahanannya.
Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra menyebut, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi NN baik secara sosial maupun psikologi. Sebab, dalam penggerebekan wajah NN terlihat jelas dalam video yang beredar.
"Yang pasti setelah kasus ini di ekspos secara besar-besaran, tentu dia tidak bisa lagi secara leluasa berada di ruang publik. Apalagi ketika dalam vlog dan saluran (video penggerebekan) wajahnya terlihat. Kami dari Jaringan Peduli Perempuan sekarang sedang mengupayakan semacam trauma healing kepada NN, bahwa dia harus dipulihkan kondisi sosial dan psikologinya," kata Wendra di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020) sore.
Wendra menyebut, tidak semua orang -dalam hal ini korban- terbiasa menghadapi tekanan. Selain ancaman pidana, Wendra menduga ada ancaman dadi pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini.
Untuk itu, Wendra menyebut pihaknya fokus untuk memulihkan kondisi psikologis NN. Selain itu, upaya hukum terus dilakukan agar NN mendapatkan keadilan sebagai korban.
"Kami sekarang lebih cenderung untuk memastikan kondisi psikologi NN tetap stabil sembari mempersiapkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh untuk memulihkan keadilan NN sendiri," katanya.
Wendra meminta agar Polda Sumatera Barat segera menghentikan kasus yang merundung NN. Dia beranggapan jika tidak ada korelasi yang jelas antara praktik prostitusi dengan Undang-Undang ITE yang disangkakan pada NN.
"Kami mendorong agar Polda Sumatra Barat melakukan SP3 terhadap kasus ini. Betul, ada kenyataan prostutusi online di Sumatra Barat. Tapi melakukan kriminalisasi terhadap NN tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Baca Juga: Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
"Bahwa tindakan pemidanaan seperti ini tidak akan menjawab permasalahan secara clear. Kami tidak melihat adanya urgensi sebenarnya bahwa korelasi UU ITE yang disangkakan pada NN terhadap tindakan yang dilakukan oleh NN," tambah Wendra.
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
-
Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi
-
Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan
-
MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN
-
Disumpah Alquran, Andre Sebut Beri Keterangan Sejujurnya ke MKD Gerindra
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?