Suara.com - Sektor perempuan masih menjadi kaum tertindas dalam budaya patriarki yang mengakar di Indonesia. Termutakhir, seorang perempuan yang dilacurkan (pedila) berinsial NN (22) ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat.
Tindakan kriminalisasi tersebut berujung pada penahanan terhadap NN di Mapolda Sumatera Barat. Kini, NN sudah bisa menghirup udara bebas seusai ditangguhkan penahanannya.
Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra menyebut, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi NN baik secara sosial maupun psikologi. Sebab, dalam penggerebekan wajah NN terlihat jelas dalam video yang beredar.
"Yang pasti setelah kasus ini di ekspos secara besar-besaran, tentu dia tidak bisa lagi secara leluasa berada di ruang publik. Apalagi ketika dalam vlog dan saluran (video penggerebekan) wajahnya terlihat. Kami dari Jaringan Peduli Perempuan sekarang sedang mengupayakan semacam trauma healing kepada NN, bahwa dia harus dipulihkan kondisi sosial dan psikologinya," kata Wendra di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020) sore.
Wendra menyebut, tidak semua orang -dalam hal ini korban- terbiasa menghadapi tekanan. Selain ancaman pidana, Wendra menduga ada ancaman dadi pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini.
Untuk itu, Wendra menyebut pihaknya fokus untuk memulihkan kondisi psikologis NN. Selain itu, upaya hukum terus dilakukan agar NN mendapatkan keadilan sebagai korban.
"Kami sekarang lebih cenderung untuk memastikan kondisi psikologi NN tetap stabil sembari mempersiapkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh untuk memulihkan keadilan NN sendiri," katanya.
Wendra meminta agar Polda Sumatera Barat segera menghentikan kasus yang merundung NN. Dia beranggapan jika tidak ada korelasi yang jelas antara praktik prostitusi dengan Undang-Undang ITE yang disangkakan pada NN.
"Kami mendorong agar Polda Sumatra Barat melakukan SP3 terhadap kasus ini. Betul, ada kenyataan prostutusi online di Sumatra Barat. Tapi melakukan kriminalisasi terhadap NN tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Baca Juga: Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
"Bahwa tindakan pemidanaan seperti ini tidak akan menjawab permasalahan secara clear. Kami tidak melihat adanya urgensi sebenarnya bahwa korelasi UU ITE yang disangkakan pada NN terhadap tindakan yang dilakukan oleh NN," tambah Wendra.
Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!
-
Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi
-
Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan
-
MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN
-
Disumpah Alquran, Andre Sebut Beri Keterangan Sejujurnya ke MKD Gerindra
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir