Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang tidak ada yang salah atas pengubahan nama dari RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Diketahui draft RUU tersebut sudah secara resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI pekan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, bahwa pengubahan nama tersebut tidak melanggar aturan. Terpenting, substansi dari RUU yang berganti nama tersebut tetap sama dan tidak diubah.
"Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul," kata Willy kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Menurut Willy, bahwa pengubahan nama tidak hanya terhadap RUU Cipta Kerja. Melainkan juga ada RUU lainnya yang namanya ikut diubah seiring penyerahan draft ke DPR.
"Sebenarnya ada dua yang berubah nama. Enggak hanya itu (RUU Cipta Kerja), satu lagi tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, di draft jadi RUU Haluan Ideologi Pancasila saja. Itu diubah juga namanya. Diubah oleh si pengusul saat pengerahan draft ke DPR," mata Willy.
Menurutnya, pemerintah sebagai pengusul memiliki hak mengganti nama RUU tanpa melibatkan DPR dalam pembahasannya.
"Enggak mesti. Oleh si pengusul diubahnya boleh. Di periode sebelumnya juga ada tentang MD3 juga, awalnya RUU Perubahan tentang MD3, terus diubah aja langsung MD3. Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari, yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana," imbuh Willy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR.
RUU tersebut diketahui mengalami penggantian nama dari sebelumnya, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka
RUU Cipta Lapangan Kerja sebelumnya jiga mendapat banyak pertentangan lantaran isinya yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat khususnya buruh. Akibatnya, RUU tersebut mendapat penyebutan dengan nama yang diakronimkan menjadi RUU Cilaka.
Terkait pengubahan nama menjadi RUU Cipta Kerja, Airlangga meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebutnya dengan nama akronim yang diplesetkan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik mengapa RUU tersebut mengalami pengubahan nama.
"Kemudian seluruhnya sudah disiapkan, tadi kami menjelaskan terkait apa yang disampaikan ibu bahwa judulnya adalah Cipta Kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipeleset-pelesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Mau Seperti RUU KPK, Wapres Ma'ruf Minta DPR Cepat Rampungkan RUU Ciker
-
Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal
-
Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja
-
Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika
-
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2