Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang tidak ada yang salah atas pengubahan nama dari RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Diketahui draft RUU tersebut sudah secara resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI pekan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, bahwa pengubahan nama tersebut tidak melanggar aturan. Terpenting, substansi dari RUU yang berganti nama tersebut tetap sama dan tidak diubah.
"Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul," kata Willy kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Menurut Willy, bahwa pengubahan nama tidak hanya terhadap RUU Cipta Kerja. Melainkan juga ada RUU lainnya yang namanya ikut diubah seiring penyerahan draft ke DPR.
"Sebenarnya ada dua yang berubah nama. Enggak hanya itu (RUU Cipta Kerja), satu lagi tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, di draft jadi RUU Haluan Ideologi Pancasila saja. Itu diubah juga namanya. Diubah oleh si pengusul saat pengerahan draft ke DPR," mata Willy.
Menurutnya, pemerintah sebagai pengusul memiliki hak mengganti nama RUU tanpa melibatkan DPR dalam pembahasannya.
"Enggak mesti. Oleh si pengusul diubahnya boleh. Di periode sebelumnya juga ada tentang MD3 juga, awalnya RUU Perubahan tentang MD3, terus diubah aja langsung MD3. Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari, yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana," imbuh Willy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR.
RUU tersebut diketahui mengalami penggantian nama dari sebelumnya, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka
RUU Cipta Lapangan Kerja sebelumnya jiga mendapat banyak pertentangan lantaran isinya yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat khususnya buruh. Akibatnya, RUU tersebut mendapat penyebutan dengan nama yang diakronimkan menjadi RUU Cilaka.
Terkait pengubahan nama menjadi RUU Cipta Kerja, Airlangga meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebutnya dengan nama akronim yang diplesetkan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik mengapa RUU tersebut mengalami pengubahan nama.
"Kemudian seluruhnya sudah disiapkan, tadi kami menjelaskan terkait apa yang disampaikan ibu bahwa judulnya adalah Cipta Kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipeleset-pelesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Mau Seperti RUU KPK, Wapres Ma'ruf Minta DPR Cepat Rampungkan RUU Ciker
-
Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal
-
Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja
-
Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika
-
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui