Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang tidak ada yang salah atas pengubahan nama dari RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Diketahui draft RUU tersebut sudah secara resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI pekan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, bahwa pengubahan nama tersebut tidak melanggar aturan. Terpenting, substansi dari RUU yang berganti nama tersebut tetap sama dan tidak diubah.
"Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul," kata Willy kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Menurut Willy, bahwa pengubahan nama tidak hanya terhadap RUU Cipta Kerja. Melainkan juga ada RUU lainnya yang namanya ikut diubah seiring penyerahan draft ke DPR.
"Sebenarnya ada dua yang berubah nama. Enggak hanya itu (RUU Cipta Kerja), satu lagi tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, di draft jadi RUU Haluan Ideologi Pancasila saja. Itu diubah juga namanya. Diubah oleh si pengusul saat pengerahan draft ke DPR," mata Willy.
Menurutnya, pemerintah sebagai pengusul memiliki hak mengganti nama RUU tanpa melibatkan DPR dalam pembahasannya.
"Enggak mesti. Oleh si pengusul diubahnya boleh. Di periode sebelumnya juga ada tentang MD3 juga, awalnya RUU Perubahan tentang MD3, terus diubah aja langsung MD3. Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari, yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana," imbuh Willy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR.
RUU tersebut diketahui mengalami penggantian nama dari sebelumnya, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja, Baleg DPR Janji Hati-hati Bahas Omnibus Law Cilaka
RUU Cipta Lapangan Kerja sebelumnya jiga mendapat banyak pertentangan lantaran isinya yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat khususnya buruh. Akibatnya, RUU tersebut mendapat penyebutan dengan nama yang diakronimkan menjadi RUU Cilaka.
Terkait pengubahan nama menjadi RUU Cipta Kerja, Airlangga meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyebutnya dengan nama akronim yang diplesetkan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik mengapa RUU tersebut mengalami pengubahan nama.
"Kemudian seluruhnya sudah disiapkan, tadi kami menjelaskan terkait apa yang disampaikan ibu bahwa judulnya adalah Cipta Kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipeleset-pelesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Berita Terkait
-
Mau Seperti RUU KPK, Wapres Ma'ruf Minta DPR Cepat Rampungkan RUU Ciker
-
Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Serukan Mogok Massal
-
Mahfud MD Sebut Masyarakat Berhak Lihat Draf RUU Cipta Kerja
-
Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika
-
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan